Kompas TV nasional hukum

Bacakan Duplik, Munarman Sebut FPI Sudah Lama Tolak Aksi Terorisme

Kompas.tv - 25 Maret 2022, 17:59 WIB
bacakan-duplik-munarman-sebut-fpi-sudah-lama-tolak-aksi-terorisme
Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). Munarman menyampaikan duplik pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022). (Sumber: Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," ujar Munarman saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (25/3/2022).

Munarman juga mengingatkan, tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber-KTP-Islam, namun semua orang apapun agamanya. Bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara. 

Baca Juga: EKSKLUSIF! Densus 88 Tangkap 5 Teroris, Salah Satu Diantaranya Berencana Serang Gedung DPR RI

"Jadi tidak boleh dan terlarang me-label, mem-framing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," ujarnya. 

Lebih lanjut Munarman memastikan dirinya siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme, atau pun mempunyai pikiran jahat atau terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.

Sikap ini sebagai prinsip dan karakter dirinya yang tidak suka mengelak dari tangung jawab. 

"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," ujar Munarman.

Baca Juga: Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Munarman dalam sidang sebelumnya diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3) pekan lalu.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x