Kompas TV nasional berita utama

Anwar Usman Diminta Mundur dari MK jika Nikahi Adik Jokowi, Pengamat: Berimplikasi pada Independensi

Kompas.tv - 25 Maret 2022, 09:34 WIB
anwar-usman-diminta-mundur-dari-mk-jika-nikahi-adik-jokowi-pengamat-berimplikasi-pada-independensi
Hakim Anwar Usman di sidang putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Kamis, 24 Februari 2022. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

“Kondisi ini akan membawa implikasi yang fatal tatkala hakim terperangkap benturan kepentingan,” lanjutnya.

Reninda menambahkan, paling tidak ada dua aturan yang berpotensi dilanggar bila Ketua MK tidak segera mengambil sikap yang bijaksana sebagai seorang negarawan.

Pertama, Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Jubir MK soal Kabar Pernikahan Anwar Usman dengan Adik dari Presiden Jokowi, Ini Katanya

Pasal 17 ayat (4) berbunyi, ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Sementara Pasal 17 ayat (5)  berbunyi, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

“Perlu ditegaskan juga bahwa terdapat konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6), yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tegas Reninda.

Baca Juga: Idayati Adik Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman Menikah 26 Mei 2022, Ini Penjelasan KUA Banjarsari

Kedua, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Dalam perspektif peraturan a quo, terdapat dua prinsip pokok yang rawan benturan kepentingan dan berpotensi dilanggar yakni prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan.

“Independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.

“Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara,” tambahnya.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x