Kompas TV nasional hukum

Pengembangan Kasus Suap Pejabat Kemenkeu, KPK Tetapkan Eks Bupati Tabanan Sebagai Tersangka

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 21:41 WIB
pengembangan-kasus-suap-pejabat-kemenkeu-kpk-tetapkan-eks-bupati-tabanan-sebagai-tersangka
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menggunakan rompi oranye KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018, Kamis (24/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID), Tabanan, Bali tahun 2018.

Selain Putu Eka, KPK juga menetapkan seorang Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tahun 2017, Rifa Surya dalam kasus yang sama.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan saksi dan pengembangan fakta persidangan terpidana Yaya Purnomo. 

Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tabanan Bali Terkait Dana Insentif Daerah

Diketahui Yaya Purnomo selaku pejabat di Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/2/2019).

Yaya terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi XI DPR Amin Santono sebanyak Rp2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," ujar Lili saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Kena OTT KPK, Demokrat Pecat Amin Santono

Lili menjelaskan Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017 inisiatif Putu Eka untuk mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Untuk merealisasikan keinginan tersebut, Putu Eka memerintahkan Dewa Nyoman untik menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Saksi Sebut Azis Syamsuddin Minta Fee 8 Persen dari DAK Lampung Tengah

"Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) yaitu Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018," ujar Lili.

Lili menambahkan Yaya dan Rifa kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan "dana adat istiadat'.

"Permintaan tersebut diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan," ucap Lili.

"Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya dan tersangka RS diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018," ujar Lili.

Baca Juga: Emas Hampir 2 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Ternyata Barang Rampasan Milik Yaya Purnomo

Sekitar Agustus-Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.

Menurut Lili, pemberian uang oleh Putu Eka melalui Dewa Nyoman diduga Rp600 juta dan USD55.300.

Saat ini, sambung Lili, tim penyidik masih akan terus mendalami dugaan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ditangkap! Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Terlibat Kasus Mafia Tanah

Sementara itu, Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

"Tersangka NPEW ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tersangka IDNW ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih," ujar Lili.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x