Kompas TV nasional update

Mulai Hari Ini Visa Kunjungan Khusus Wisata Bali Berlaku untuk Wisman 42 Negara, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 22 Maret 2022, 10:19 WIB
mulai-hari-ini-visa-kunjungan-khusus-wisata-bali-berlaku-untuk-wisman-42-negara-ini-daftarnya
Mulai hari ini, Selasa (22/3/2022), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata Bali berlaku untuk 42 negara. (Sumber: Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mulai hari ini, Selasa (22/3/2022), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata Bali berlaku untuk 42 negara.

Mengutip keterangan tertulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah menambah subjek VoA Khusus Wisata.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, mengatakan, VoA khusus wisata juga berlaku di Kepulauan Riau, namun dengan subjek negara yang berbeda.

“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara,” jelasnya.

“Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau.”

Baca Juga: Gubernur Bali Ajukan VOA Untuk 16 Negara

Dia menambahkan, wisatawan mancanegara bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

Mengenai tarif VoA khusus wisata, Amran menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, tarifnya sebesar Rp500 ribu.

“Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19,” rinci Amran.

Sedangkan mengenai waktu izin tinggal kunjungan maksimal untuk wisatawan VoA Khusus Wisata, maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak satu kali.

“Perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan)  diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” urainya.

Wisatawan mancanegara atau orang asing yang menyalahgunakan VoA Khusus Wisata akan dikenakan sanksi keimigrasian.

“Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Amran.

Selanjutnya, dia mengimbau agar semua pihak, baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siapkan 8 Konter VOA

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan.

Berikut daftar negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VoA:

Afrika Selatan

Amerika Serikat

Arab Saudi

Argentina

Australia

Belanda

Belgia

Brazil

Brunei Darussalam

Denmark

Filipina



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x