Kompas TV nasional hukum

KPK Pastikan Tidak Ada Pembiayaan untuk Pembuatan Lagu Antikorupsi Indra Kenz

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 03:35 WIB
kpk-pastikan-tidak-ada-pembiayaan-untuk-pembuatan-lagu-antikorupsi-indra-kenz
Gambar yang diambil dari video klip lagu kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memuat pesan antikorupsi yang diunggah di kanal YouTube Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 13 Agustus 2021. (Sumber: Tangkapan layar video YouTube Indra Kesuma)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pembiayaan dari lembaga antirasuah itu untuk pembuatan lagu antikorupsi karya Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan lagu karya Indra Kenz itu murni kontribusi afiliator Binomo tersebut yang bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat terkait nilai-nilai antikorupsi. 

Menurut Ali, KPK membuka kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, untuk berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Indra Kenz Sempat Berkolaborasi dengan KPK, Nyanyikan Lagu Anti Korupsi

Partisipasi bisa melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.

KPK pun menyambut baik inisiatif pihak-pihak yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas.

"Jadi tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Ali juga menambahkan, KPK tidak melakukan pertemuan dengan Indra Kenz terkait penciptaan lagu antikorupsi berjudul berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan".

Baca Juga: Intip Ferrari Rp 5 M Indra Kenz! (4) - AIMAN

Pembuatan lagu antikorupsi tersebut murni sebagai kontribusi masyarakat terhadap upaya pencegahan korupsi.

Pihaknya juga telah mengkonfirmasi kepada pimpinan KPK bahwa tidak pernah melakukan pertemuan terkait lagu antikorupsi karya Indra Kenz.

"Kenal pun juga tidak, sehingga kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh. Sekali lagi, KPK tentu menerima dari masyarakat yang ingin berperan serta dalam memberantas korupsi," ujar Ali. 

Baca Juga: Ini Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi, Totalnya Sampai Rp43,5 Miliar

Penayangan dihentikan

Lebih lanjut Ali menjelaskan, saat ini pihaknya telah menghentikan publikasi lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kenz dari semua media komunikasi publik KPK.

Penghentian ini sebagai komitmen KPK dalam menyikapi perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.

Terlebih Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi platform Binomo dan pencucian uang.

Baca Juga: Nilai Aset yang Disita Polisi di Kasus Doni Salmanan Mencapai Rp64 Miliar, Ini Rinciannya

Ali menjelaskan, KPK menilai tindakan Indra Kenz sebagai tersangka pencucian uang telah berseberangan dengan lagu yang berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang diunggah KPK tanggal  5 Agustus 2021.

"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK. Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi" ujar Ali.

Lebih lanjut KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Indra Kenz.

KPK juga tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama, sekaligus mengajak pihak-pihak lainnya, siapa pun, dan apa pun profesinya dapat berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK: Sampai Sekarang Kami Belum Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku

"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi ke lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," ujar Ali. 

Sebelumnya, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. 

Saat ini video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali.

Kanal Youtube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu "Lihat, Lawan, Laporkan" pada Agustus 2021 dengan judul "PROFIT DARI TRADING, BUKAN DARI KORUPSI! INDRAKENZ ANTI KORUPSI!!"

Baca Juga: Pimpinan KPK Jawab Kritik Soal Mars dan Himne KPK yang Diciptakan Istri Firli

Dalam video berdurasi 17.54 menit itu, Indra Kenz memperlihatkan proses pembuatan klip video lagu tersebut bersama Indomusikgram.

Adapun lagu itu memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan.

Hasil akhir video berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" itu juga diunggah di kanal YouTube KPK RI.

Sebelumnya, di kanal YouTube Indra Kesuma, video itu sempat disetel dalam moda privat, tapi saat ini sudah bisa ditonton kembali.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x