Kompas TV nasional kriminal

Nilai Aset yang Disita Polisi di Kasus Doni Salmanan Mencapai Rp64 Miliar, Ini Rinciannya

Kompas.tv - 15 Maret 2022, 19:41 WIB
nilai-aset-yang-disita-polisi-di-kasus-doni-salmanan-mencapai-rp64-miliar-ini-rinciannya
Tumpukan uang tunai senilai Rp 3,3 miliar milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan disita Bareskrim Polri. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dihadirkan saat jumpa pers perkembangan kasusnya yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suher menjelaskan, dari sejumlah barang sitaan ada yang menggunakan nama tersangka, istri tersangka dan ada yang masih menggunakan nama lain. 

Barang-barang tersebut diduga hasil dari tindak pidana penipuan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik milik tersangka yang berujung merugikan konsumen. 

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Mohon Keringanan Hukuman

Menurut Asep, tersangka membuat video dan disebarkan berisi promosi trading dengan menjanjikan keuntungan. 

Tersangka juga memperagakan seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

"Para korban yang tertarik promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," ujar Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Asep menambahkan, secara total ada 97 item milik Doni yang sudah disita, dengan estimasi nilai sementara yang disita sebesar Rp64 miliar.

Baca Juga: Deretan Aset Mobil dan Motor Gede Mewah Milik Doni Salmanan, Ada Porsche Carrera 911 4s!

Selain aset, penyidik Dittipidsiber juga menyita barang bukti lain seperti sejumlah akun email, yang terhubung dengan Quotex serta media sosial Doni

"Ada 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, akte jual beli, STNK, BPKB kendaraan roda dua dan empat, ATM, tanda bukti pembayaraan kendaraan bermotor, buku terkait trading, plat nomor kendaraan, serta mutasi rekening," ujar Asep.

Adapun barang milik tersangka yang sudah disita polisi yakni;



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x