Kompas TV nasional berita utama

Berkaca dari Kasus Investasi Ilegal, Tidak Ada Korban Dapat Pengembalian Kerugian sampai 100 Persen

Kompas.tv - 11 Maret 2022, 12:39 WIB
berkaca-dari-kasus-investasi-ilegal-tidak-ada-korban-dapat-pengembalian-kerugian-sampai-100-persen
Ilustrasi investasi. Tidak pernah ada pengembalian kerugian sampai 100 persen pada korban kasus penipuan investasi ilegal. Lantaran, uang milik korban tentu saja sudah digunakan untuk sejumlah kegiatan operasional. (Sumber: Photo by Dylan Calluy on Unsplash)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen kepada korban dari kasus penipuan investasi ilegal.

Ini lantaran uang-uang milik korban tentu saja sudah digunakan untuk sejumlah kegiatan operasional.

“Dari berbagai kasus investasi ilegal memang tidak pernah ada pengembalian kerugian sampai 100 persen karena uangnya sudah digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak produktif, bonus-bonus, pembelian aset-aset yang tidak ada kaitanya dengan kegiatan yang ditawarkan,” kata Tongam kepada KOMPAS TV, Jumat (11/3/2022).

“Sehingga memang jumlah kewajibannya itu jauh lebih tinggi dari jumlah asetnya. Jadi ini memang yang membuat kerugian tidak bisa dikembalikan 100 persen,” tambahnya.

Baca Juga: Uang Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali?

Apalagi, kata Tongam, persoalan kasus penipuan investasi ilegal sudah masuk ranah pidana.

Maka, pengembalian kerugian kepada pihak-pihak yang mengikuti investasi ilegal tergantung pada keputusan pengadilan.

“Karena sudah masuk proses pidana, pengembalian kerugian ini akan sangat tergantung pada putusan pengadilan nanti. Harapan kita memang semua aset yang disita, dikembalikan pada korban,” ucap Tongam.

Namun demikian, Tongam menambahkan, pada sejumlah kasus investasi ilegal, ada juga putusan pengadilan yang memutus aset disita untuk negara.

“Ada juga pada beberapa perkara investasi bodong, pengadilan memutus aset disita untuk negara. Ini menjadi perhatian kita,” ujar Tongam.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x