Kompas TV nasional hukum

Pengamat Hukum: Alasan MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Tidak Logis

Kompas.tv - 10 Maret 2022, 21:28 WIB
pengamat-hukum-alasan-ma-kurangi-hukuman-edhy-prabowo-tidak-logis
Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Asep Iwan Iriawan menilai alasan majelis hakim Mahkamah Agung mengurangi vonis terdakwa Edhy Prabowo ditingkat kasasi tidak logis. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Alasan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis terdakwa Edhy Prabowo menjadi 5 tahun dinilai tidak benar. 

Majelis hakim kasasi MA yang diketuai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani menilai terdakwa suap izin ekspor benih lobster telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Pengamat Hukum Pidana Universitas Parahyangan Asep Iwan Iriawan menilai hakim tidak memiliki kewenangan menimbang sebuah kebijakan publik.

Baca Juga: Tanggapi Keringanan Vonis Edhy Prabowo, Pengamat Hukum: Secara Penerapan Hukum Itu Tidak Benar!

Kewenangan hakim adalah mengadili tidak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, bukan menilai kebijakan yang telah dilakukan oleh terdakwa, meski memberi harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Menurut Asep bukan ranah hakim menilai menteri itu baik, dan juga bukan kewenangan hakim yang memprediksi kebijakan yang dikeluarkan terdakwa baik untuk nelayan.

Asep menganggap alasan hakim dalam putusan kasasi Edhy Prabowo tidak masuk akal dan tidak sejalan dengan hukum yang logis. 

Pertimbangan hakim MA dalam memutus kasasi Edhy Prabowo jauh dari ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24A dan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Reaksi KPK Setelah MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

"(Pertimbagnan hakim) ini bukan kurang atau tidak tepat, menurut saya tidak benar. Sejak kapan hakim melihat kebijakan seorang di pemerintahan. Hakim itu tidak menilai kebijakan publik," ujarnya saat dihubungi KOMPAS TV di program Kompas Petang, Kamis (10/3/2022).

"Yang menilai menteri baik itu bukan kompetensi hakim, yang menilai menteri itu presiden. Hakim hanya menilai perbuatan salah benarnya atau memenuhi unsur atau tidak. Kalau hakim menilai kebijakan publik saya tidak tahu itu dari mana," sambung Asep.

Lebih lanjut Asep juga menyayangkan majelis hakim kasasi MA tidak mempertimbangkan Pasal 52 KUHP.

Baca Juga: MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara, Alasan Mensejahterakan Masyarakat Lewat Lobster

Dalam pasal tersebut sangat jelas menyatakan bahwa pejabat melakukan perbuatan pidana dalam jabatannya hukuman pidananya dapat ditambah sepertiga. 

Artinya, majelis hakim MA bisa menambah hukuman Edhy Prabowo dari putusan sebelumnya yakni di tingkat banding yang menjatuhkan 9 tahun penjara. Bukan malah mengurangi dari putusan sebelumnya. 

Atau, sambung Asep, MA bisa mengurangi hukuman dan mengadili sendiri dengan membatalkan putusan sebelumnya. Semisal dengan melihat pasal yang didakwakan tidak tepat.

"Ketika terdakwanya dinyatakan salah, dan seorang pejabat seharusnya bukan berkurang tetapi bertambah sepertiganya. Ini kan lain pasalnya sama hanya ditambahkan penjelasannya," ujar Asep.

Baca Juga: ICW Kritik Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Benar-benar Absurd

Sebelumnya MA memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Putusan ini diketok majelis hakim kasasi MA yang diketuai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," petikan amar putusan MA, Rabu (9/3/2022).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan alasan pemangkasan vonis Edhy Prabowo yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan terdakwa telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,38 Miliar, Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Taman Kota

Menurut majelis hakim kasasi, Edhy telah memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Andi. 

Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama
majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Di tingkat kasasi, MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun. 

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

Di sisi lain, MA tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa uang senilai Rp9,68 miliar dan USD77 ribu.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x