Kompas TV nasional hukum

Mantan Dirjen Bimas Hindu Kemenag Gugat Jokowi ke PTUN, Minta Rehabilitasi dan Batalkan Keppres

Kompas.tv - 8 Maret 2022, 10:46 WIB
mantan-dirjen-bimas-hindu-kemenag-gugat-jokowi-ke-ptun-minta-rehabilitasi-dan-batalkan-keppres
Presiden Jokowi (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV — Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh mantan Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama Tri Handoko Seto.

Tri Handoko mendaftarkan gugatan itu pada Jumat, 4 Maret 2022. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT.

Gugatan itu dilayangkan terkait dengan pencopotan Tri Handoko Seto atas jabatannya yang tertuang dalam surat Keputusan Presiden nomor 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama. 

Dalam permohonannya, Tri meminta agar pengadilan membatalkan keputusan Presiden Jokowi sebagai tergugat. 

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat,” bunyi gugatan itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Berhentikan Dirjen Bimas Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha

Selain itu Tri juga meminta agar majelis hakim meminta Jokowi mencabut surat pemberhentiannya.

Ia juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi menerbitkan surat keputusan baru pengesahan dan pengangkatan Tri kembali pada jabatannya.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang pengesahan, dan persetujuan pengangkatan penggugat, sebagai pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat,” tertulis dalam permohonan gugatan.

Terakhir, Tri meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonannya agar Jokowi merehabilitasi nama baiknya.

“Memberikan rehabilitasi/ pemulihan nama baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat penggugat sebagai akibat adanya keputusan tergugat,” kata gugatan itu.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan Tri Handoko, beserta Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Seluruhnya mendapat surat keputusan mutasi pada 20 Desember 2021. Kala itu eks Dirjen Bimas Kristen Kemenag Thomas Pentury menyebut mutasi ini adalah pemberhentian.

Sebab mutasi mestinya memindahkan pegawai dari jabatan satu ke jabatan lain yang setara.

Sementara itu keenam pejabat itu dimutasi ke jabatan fungsional atau dikembalikan menjadi ASN biasa.

Thomas menyatakan pihaknya sedang menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan gugatan dan meminta penjelasan atas mutasi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa dalam organisasi. Pejabat pembina kepegawaian, kata dia, memiliki kewenangan merotasi dengan pertimbangan penyegaran, bukan hukuman.

Selain itu, rotasi mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pola dari pembinaan karier pegawai.

“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujarnya.

Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag ini berujar, parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara.

Baca Juga: Mantan Dirjen Bimas Kristen Kritik Putusan Menag: Mutasi Itu Dipindahkan ke Jabatan yang Selevel




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x