Kompas TV nasional peristiwa

PPATK Blokir dan Hentikan Lagi Transaksi Investasi Ilegal, Kini Capai Rp 150 Miliar

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 18:00 WIB
ppatk-blokir-dan-hentikan-lagi-transaksi-investasi-ilegal-kini-capai-rp-150-miliar
Ilustrasi modus kejahatan investasi bodong Viral Blast menggunakan skema ponzi. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memblokir aliran dana dari investor ke rekening berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi illegal.

Pada Senin (7/3/2022), PPATK memblokir dan menghentikan transaksi di delapan rekening yang nilainya mencapai Rp 150,4 milyar.

‘’Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 M. Jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (7/3/2022).

Baca Juga: Terjerat Kasus Penipuan Investasi Bodong, Status Perkara Doni Salmanan Naik Ke Tahap Penyidikan!

Aksi pemblokiran terhadap diduga produk investasi illegal itu setidaknya sudah dua kali dilakukan dalam jangka waktu beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, pada Jumat 4 Maret 2022 lalu, PPATK juga memblokir dan menghentikan transaksi di 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.

Nilai transaksi yang diblokir tersebut setidaknya mencapai Rp 202 miliar.

Beberapa produk investasi illegal yang dihentikan dan diblokir antara lain Binary Option dan juga Robot Trading.

Baca Juga: Pemasok Barang Mewah Crazy Rich yang Diduga Terlibat Investasi Bodong Tak Lapor ke PPATK

Menurut Ivan, jumlah pemblokiran dan penghentian transaksi yang diduga penipuan investasi ilegal tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK .

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK berwenang dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja.

Selanjutnya PPATK akan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi yang mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Bodong Doni Salmanan Naik ke Penyidikan, 10 Saksi Telah Diperiksa!

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan dari penyedia jasa keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x