Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pemasok Barang Mewah Crazy Rich yang Diduga Terlibat Investasi Bodong Tak Lapor ke PPATK

Kompas.tv - 7 Maret 2022, 08:05 WIB
pemasok-barang-mewah-crazy-rich-yang-diduga-terlibat-investasi-bodong-tak-lapor-ke-ppatk
Ilustrasi Investasi Ilegal atau Bodong (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sejumlah temuan dari kasus investasi ilegal yang melibatkan sosok yang sering disebut crazy rich. PPATK menemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya.

Transaksi tersebut harusnya dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) kepada PPATK, tapi kenyataannya tidak dilaporkan PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam siaran pers nya, Minggu (6/3/2022).

Ivan menyampaikan, dugaan penipuan yang dilakukan crazy rich semakin kuat dengan adanya kepemilikan berbagai barang mewah yang belum semuanya dilaporkan, selain dari aliran dana investasi bodong yang dijalaninya.

Baca Juga: Rumah hingga Mobil Mewah Indra Kenz Segera Disita, Tinggal Tunggu Persetujuan Pengadilan

"Penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," ujar Ivan.

Ia menjelaskan, peran pihak pelapor dalam mengungkap transaksi mencurigakan sangat penting dan krusial. Termasuk penyedia barang dan jasa.

Mereka bisa terkena sanksi jika tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ivan menambahkan, setiap laporan yang masuk ke PPATK bisa membantu menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Baca Juga: Ini Aset Indra Kenz yang Bakal Disita Polisi, Mobil Tesla Biru Masuk Daftar

"Bukan sekadar tentang melaporkan, namun yang sangat penting adalah melaksanakan komitmen bersama dari setiap stakeholder dalam membangun rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT)," tuturnya.

Tahun lalu, PPATK menerima 47.587 laporan transaksi dari penyedia barang dan jasa (PBJ) yang telah terdaftar. Jumlah itu naik 126,5 persen dibanding 2020.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x