Kompas TV nasional kriminal

Kisah Para 'Crazy Rich' Indonesia: Muda, Kaya dan Tipu Daya

Kompas.tv - 6 Maret 2022, 21:43 WIB
kisah-para-crazy-rich-indonesia-muda-kaya-dan-tipu-daya
Deretan aset Indra Kenz yang terancam disita usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binomo. (Sumber: Instagram)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perlahan namun pasti, beberapa superkaya Indonesia yang sering disebut "crazy rich" itu terbongkar kedoknya. 

Adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengeluarkan laporan, diduga orang-orang kaya itu melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam analisis PPATK, dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal ditemukan adanya transaksi pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya yang wajib dilaporkan penyedia barang dan jasa (PBJ) sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi dalam pelaksanaannya tidak dilaporkan kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ivan, dugaan melakukan penipuan semakin menguat tak hanya dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalaninya, namun juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa di mana mereka membeli.

"Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah diatur dalam peraturan PPATK," kata Kepala PPATK.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Investasi Ilegal Mencapai Rp202 Miliar Termasuk Milik Binary Option

Dalam melaporkan berbagai jenis laporan yang telah diatur oleh negara, peran pihak pelapor PPATK sangatlah penting dan krusial, tak terkecuali penyedia barang dan jasa.

Pihak pelapor, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur secara tegas pengenaan sanksi bila tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

Setiap laporan yang disampaikan merupakan informasi yang memiliki cerita dan makna penting dalam membantu menelusuri aliran dana dalam hasil analisis dan informasi intelijen keuangan lainnya kepada para penyidik untuk diungkapkan.

Karena mencium transaksi yang mencurigakan itu, PPATK bersama penyidik kepolisian kemudian menghentikan sementara transaksi dan memblokir investasi ilegal, yang di antaranya Robot Trading, Binary Option dan Forex Trading.

Tak tanggung-tanggung, penghentian dan blokir tersebut nilainya mencapai Rp202 miliar.

Transaksi sebanyak itu tersebut berasal dari 109 rekening di 55 penyedia jasa keuangan.

Adapun investasi ilegal yang dihentikan dan diblokir ini, kasusnya sudah ditangani PPATK sejak Januari 2022. Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.

Baca Juga: Nama Erwin Laisuman Ikut Terserat Kasus Indra Kenz, Pekan Depan Diperiksa Polisi

Namun, nominal transaksi sebenarnya sangat fantastis. "Nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliunan rupiah,” tambah Ivan.

Sebelum kasus ini muncul, jagad media memang digemparkan oleh anak-anak muda yang rajin bagi-bagi uang. 

Doni Salmanan misalnya. Dia disebut "crazy rich Bandung" yang kerap viral setelah melakukan berbagai aksi dengan mengeluarkan uang. Salah satu yang paling dibicarakan ketika dia menyawer youtuber Reza Arap hingga miliaran.

Dalam pengakuannya, Doni menyawer karena suka pada konten Reza Arap.

Namun Doni kini sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan itu terkait kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading Quotex.

Kepala bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan Doni akan diperiksa pekan depan.

Namun yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam urusan dugaan penipuan berkedok trading adalah Indra Kenz. 

Indra sang "crazy rich Medan" ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo usai menjalani pemeriksaan pada 24 Februari 2022 dan sudah resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Seperti Doni, Indra juga kerap memperlihatkan gaya tak sayang duit yang tersebar dalam berbagai video yang viral. Misalnya, dia membeli sebuah kaus seharga Rp 300 juta, yang menurutnya harga 'murah banget'. 

Indra Kenz juga menunjukkan video iseng membuang-buang Iphone 13 Promax seharga Rp21 juta.

"Iseng nyoba main lempar tangkep pake #Iphone13Promax malah berakhir pecah :(, Kira" menurut kalian Iphonenya masih bisa nyala gak ya?" tulisnya di postingan Instagramnya pada 27 September 2021.

Begitu pula saat dia membeli mobil Tesla jam 3 dini hari, hanya gara-gara tidak bisa tidur. Tampaknya membeli mobil semudah memesan mi instan. 

Namun nasib Indra kini di ujung tanduk. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan akan bertandang ke Medan untuk meminta penetapan pengadilan negeri terkait penyitaan aset Indra Kenz.

“Mungkin Senin ke Medan, meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat untuk menyita semuanya,” tutur Wisnu, dikutip dari Kompas.com.

Apabila pihak kepolisian sudah mendapatkan izin dari pengadilan, aset mewah Indra Kenz yang didapat dari tindakannya, segera disita.

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Bodong Doni Salmanan Naik ke Penyidikan, 10 Saksi Telah Diperiksa!

Sejumlah aset yang akan disita adalah rumah di Deli Serdang seharga Rp6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, apartemen di medan seharga Rp800 juta, rumah di Tangerang, dan empat rekening.

Kemudian, ada sederet mobil mewah Indra Kenz, seperti mobil Tesla model 3 warna biru dan mobil California tahun 2012 juga terancam disita.

Mereka muda dan kaya. Tapi diduga ada tipu daya yang bekerja. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x