Bahkan nilai ekonomi barang bukti yang didapat BPOM ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Perusahaan Berinisial MEP Terbukti Buang Limbah Paracetamol ke Teluk Jakarta!
Menurut Lukito, dari pengungkapan di lapangan diketahui jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama dua tahun sejak Desember 2019.
Atas temuan tersebut, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung BKO terancam dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Mantap! Petani Purbalingga Ekspor Kopi 38 Ton ke Mesir!
"Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," ujar Lukito.
Adapun barang bukti yang ditemukan BPOM saat operasi penindakan produk ilegal yakni produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.
Kemudian ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung paracetamol dan sildenafil, 5 Kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul, serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
Baca Juga: Peneliti AS Sebut Viagra Berpotensi Jadi Obat Alzheimer
Pada lokasi tersebut ditemukan juga beberapa alat produksi sederhana. Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan, antara lain, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.