Kompas TV nasional hukum

Pembelaan 2 Polisi Penembak Laksar FPI Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara

Kompas.tv - 4 Maret 2022, 19:34 WIB
pembelaan-2-polisi-penembak-laksar-fpi-ditolak-jaksa-tetap-tuntut-6-tahun-penjara
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing yang menewaskan empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Donny Mahendra Sany dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Ribuan TNI-Polri Diterjunkan Amankan Demo PA 212 di Kemenag

Menurut jaksa Donny, saat membacakan tanggapan atas pembelaan terdakwa (replik), argumen penasihat hukum keliru karena mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Oleh karena itu, jaksa mengatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim menghukum dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella dipenjara selama 6 tahun.

"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya,” kata Jaksa Donny membacakan kesimpulan replik untuk dua terdakwa.

“Sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya.”

Baca Juga: PA 212 Nyatakan Siap Bantu TNI AD Jaga Keutuhan NKRI: Rakyat Indonesia Tidak Boleh Terpecah Belah

Menanggapi sikap jaksa penuntut, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta tanggapan penasihat hukum terdakwa.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat kemudian mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan tanggapan atas replik jaksa (duplik) dan meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry menyampaikan tanggapannya mewakili dua terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan akan digelar dua minggu ke depan.

Baca Juga: Pengacara Terdakwa Unlawful Killing: Penembakan 4 Laskar FPI karena Rizieq Shihab Tak Kooperatif

"Baik untuk jam bisa dimulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, break (istirahat) salat Jumat dan dilanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella ditunda Jumat 18 Maret 2022 pukul 9.00 pagi," kata Arif ke penuntut umum dan penasihat hukum.

JPU pada persidangan bulan lalu menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin penjara 6 tahun karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, penasihat hukum dalam pleidoinya pada Jumat (25/2/2022) menyebut dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.

Penasihat hukum juga menyebut insiden penembakan terhadap empat anggota FPI di dalam mobil milik kepolisian pada 7 Desember 2020 terjadi karena terdakwa Briptu M. Fikri berupaya membela diri.

Baca Juga: Anggota Polisi Briptu Fikri Ramadhan Mengaku Batinnya Kacau usai Menembak Mati Laskar FPI

Sementara itu, Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. 

Pengacara pada pleidoinya menyebut peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Baca Juga: Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" 6 Anggota FPI Terpapar Covid-19, Sidang Ditunda Selasa Pekan Depan

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x