Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Ingatkan Masyarakat Lapor SPT: Pajak Sangat Dibutuhkan untuk Program Pembangunan

Kompas.tv - 4 Maret 2022, 18:22 WIB
jokowi-ingatkan-masyarakat-lapor-spt-pajak-sangat-dibutuhkan-untuk-program-pembangunan
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sepenuhnya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan.

Antara lain yaitu pemulihan ekonomi, pemulihan kesehatan, hingga program vaksinasi terkait Covid-19.

Demikian Presiden Jokowi mengatakan dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Kepresidenan, Jumat (4/3/2022).

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Imbau Masyarakat Laporkan SPT, Batas Akhir 31 Maret 2022

Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada masyarakat yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) segera melaporkan.

Jokowi pun mengingatkan, batas pelaporan SPT tahunan berakhir pada 31 Maret 2022.

Dalam imbauannya, Jokowi juga turut melaporkan SPT PPh melalui aplikasi dari e-filling di Istana Kepresiden Bogor, Jumat (4/3/2022).

“Hari ini Saya melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filing,” ucap Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi lebih lanjut menuturkan, masyarakat tidak perlu bingung untuk melakukan pelaporan SPT.

Baca Juga: Dibuka Januari hingga Maret 2022, Ini Sanksi Jika Wajib Pajak Tak Laporkan SPT Tahunan

Menurutnya, pelaporan SPT saat ini bisa dilakukan tanpa ke kantor Pajak dan caranya mudah serta bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu Kantor Pajak, bisa kapan saja dan bisa dari mana saja,” ujar Presiden Jokowi.

“Bapak Ibu saudara-saudara yang belum lapor SPT tahunan segera melaporkan, ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x