Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM: Ada 19 Terduga Pelaku yang Melakukan Kekerasan ke Penghuni Kerangkeng Manusia

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 22:41 WIB
komnas-ham-ada-19-terduga-pelaku-yang-melakukan-kekerasan-ke-penghuni-kerangkeng-manusia
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam memberi penjelasan mengenai Perkembangan Terkini Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Non Aktif (Minggu, 30/1/2022) (Sumber: Youtube Humas Komnas HAM RI)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

"Sekarang prosesnya jalan dan kami ketahui sudah meningkat menjadi proses penyidikan," ujar Choirul.

Sebelumnya Komnas HAM menemukan terdapat 26 bentuk penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat terhadap penghuni kerangkeng manusia.

Seperti pemukulan di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, dan bibir. Diceburkan ke dalam kolam ikan, direndam, diperintahkan bergelantungan di kerangkeng seperti monyet atau dengan istilah 'gantung monyet'.

Baca Juga: 13 Temuan Faktual Komnas HAM soal Insiden di Desa Wadas

Kemudian dicambuk menggunakan selang, mata dilakban dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku jari mengelupas.

Tak hanya itu, para penghuni kerangkeng juga kerap dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan tindakan penyiksaan lainnya.

Akibatnya, kekerasan menimbulkan bekas luka pada para penghuni kerangkeng serta dampak traumatis hingga membuat salah satu penghuni nekat melakukan percobaan bunuh diri.

Dalam tindakan kekerasan Komnas HAM menemukan 18 alat yang digunakan. Di antaranya selang, cabai, besi panas, ulat gatal, daun jelatang, lilin, jeruk nipis, garam.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kemudian plastik yang dilelehkan, palu atau martil, rokok, korek, tang, batako, alat setrum, kerangkeng, dan kolam.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x