Kompas TV nasional hukum

Polri: Penyidik yang Tangani Kasus Nurhayati Tidak Cermat, Tapi Tak Ada yang Salah Dalam Perkara Ini

Kompas.tv - 2 Maret 2022, 06:05 WIB
polri-penyidik-yang-tangani-kasus-nurhayati-tidak-cermat-tapi-tak-ada-yang-salah-dalam-perkara-ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polres Cirebon sebelumnya telah menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Baca Juga: Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum

Namun berdasarkan hasil gelar perkara, kata Dedi, Bareskrim Polri menemukan ada ketidakcermatan penyidikan dalam menafsirkan peristiwa hukum, sehingga Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dari hasil penyidikan Polres Cirebon, Dedi menyebut, terdapat perbuatan Nurhayati yang dianggap melanggar.

Namun, perbuatan yang dilanggar itu hanyalah pelanggaran administrasi. Penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan ada niat jahat yang dilakukan Nurhayati.

Menurut dia, tindakan yang dilanggar oleh Nurhayati adalah peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan tata kelola penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tidak Tahu Kalau Nurhayati Ternyata Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa

“Masalah penafsiran terhadap peristiwa hukum itu tidak mungkin sama,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu. 

“Penafsiran di tingkat penyidik polres, ya, seperti disampaikan tadi perbuatannya ada tetapi hanya pelanggaran administrasi, niat jahatnya tidak ditemukan karena apa yang dilanggar peraturan Kemendagri.”

Terkait dengan ketidakcermatan penyidik, kata Dedi, itu menjelaskan bahwa keadilan hukum (legal justice) yang menjadi pedoman adalah hukum acara pidana.

Selain itu, Polri juga memiliki undang-undang kepolisian, begitu pula kejaksaan yang memiliki undang-undang kejaksaan, dan hakim juga mempunyai undang-undang kehakiman.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x