Kompas TV nasional hukum

Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum

Kompas.tv - 28 Februari 2022, 22:24 WIB
soal-kasus-nurhayati-komisi-iii-dpr-peringatan-buat-polri-jangan-main-main-dalam-menegakkan-hukum
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Nurhayati yang membongkar korupsi namun malah dijadikan tersangka harus menjadi peringatan bagi Polri. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Polri tidak main-main dalam menegakkan hukum.

"Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Pangeran di Jakarta, Senin (28/2/2022). 

Pangeran berharap kasus serupa, seperti dialami Nurhayati, tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. 

Baca Juga: Kabareskrim Polri: Penyidik Polres Cirebon Tetapkan Nurhayati Tersangka Atas Petunjuk Jaksa

“Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum.”

Dia menilai alasan kepolisian yang mengatakan penetapan tersangka Nurhayati sebagai tindakan tidak sengaja tentunya menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Seharusnya, kata Pangeran, Polri sebagai penegak hukum bisa mengikuti panduan awal dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (Justice Collaborators).

Baca Juga: Kabareskrim Sebut Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati

"Surat Edaran MA tersebut seharusnya memberikan panduan awal bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ujarnya.

Pangeran menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia menyebut peran serta masyarakat antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memeroleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi atau pelapor tindak pidana korupsi.

"Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Pangeran.

Baca Juga: Nurhayati Menangis Status Tersangkanya Dicabut, Tunggu Surat Resmi dan Berharap Jadi Kenyataan



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x