Kompas TV nasional berita utama

Jokowi soal Istri Personel TNI-Polri Undang Penceramah Radikal: Tentara dan Polisi Tidak Bisa Begitu

Kompas.tv - 1 Maret 2022, 14:03 WIB
jokowi-soal-istri-personel-tni-polri-undang-penceramah-radikal-tentara-dan-polisi-tidak-bisa-begitu
Presiden Joko Widodo. (Sumber: YouTube Peparnas XVI Papua 2021)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menegaskan kepada istri dari personel TNI-Polri untuk tidak mengatasnamakan demokrasi saat mengundang penceramah radikal dalam pengajian.

Demikian Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

“Ibu-ibu kita juga sama, kedisiplinannya juga harus sama. Enggak bisa, menurut saya, enggak bisa ibu-ibu (istri personel TNI-Polri) itu memanggil, ngumpulin ibu-ibu yang lain memanggil penceramah semaunya atas nama demokrasi,” ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com.

“Sekali lagi, di tentara, di polisi, tidak bisa begitu. Harus dikoordinir oleh kesatuan, hal-hal kecil tadi, makro dan mikronya. Tahu-tahu mengundang penceramah radikal, nah hati-hati,” tambah  Jokowi.

Baca Juga: Ini Isi Pembicaraan Gibran dan Jokowi Saat Melayat Miyono di Solo

Presiden Jokowi lebih lanjut pun mengingatkan, kedisiplinan personel TNI dan Polri sangat berbeda dengan kedisiplinan masyarakat sipil.

Menurutnya, di tubuh TNI dan Polri tidak ada yang namanya demokrasi seperti halnya di sipil.

“Berbicara masalah demokrasi tidak ada di tentara dan kepolisian, tidak ada. Hal-hal seperti ini harus mulai dikencangkan lagi, supaya masyarakat itu melihat dan bisa kita bawa juga ke arah kedisiplinan nasional,” kata Jokowi.

Tidak hanya mengkritisi soal istri personel TNI-Polri yang mengundang penceramah radikal dalam kegiatan pengajian.

Presiden Jokowi juga merespons soal adanya pembicaraan personel TNI-Polri di grup-grup Whatsapp yang tidak setuju dengan langkah pemerintah soal Ibu Kota Negara.

Padahal, kebijakan mengenai IKN sudah diputuskan pemerintah dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga: Jokowi Didesak Segera Respons Wacana Penundaan Pemilu 2024 untuk Akhiri Kegaduhan

"Hati-hati kalau seperti itu diperbolehkan dan diterus-teruskan, hati-hati. Misalnya, berbicara mengenai IKN, enggak setuju IKN apa, itu sudah diputuskan pemerintah dan sudah disetujui DPR,” ujar Jokowi.

“Kalau di dalam disiplin TNI/Polri sudah tidak bisa diperdebatkan. Kalau di sipil, silakan. Hati hati. Dimulai dari hal-hal kecil, nanti menjadi besar, kita jadi kehilangan kedisiplinan nasional. Karena disiplin TNI/Polri itu berbeda dengan sipil dan dibatasi oleh aturan pimpinan,” tambah Presiden.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x