Kompas TV nasional hukum

Nurhayati Menangis Status Tersangkanya Dicabut, Tunggu Surat Resmi dan Berharap Jadi Kenyataan

Kompas.tv - 28 Februari 2022, 09:21 WIB
nurhayati-menangis-status-tersangkanya-dicabut-tunggu-surat-resmi-dan-berharap-jadi-kenyataan
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Nuryahati menangis setelah mengetahui kabar status tersangkanya  atas dugaan terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi hingga merugikan negara Rp 818 juta, sudah dicabut.

Itu berarti ancaman hukum atas keberaniannya membongkar praktik korupsi yang berujung ancaman penjara tidak lagi dihadapinya.

Kegembiraan Nurhayati digambarkan oleh Junaedi, kakaknya, yang pertama kali mendengar kabar dari media massa kemudian menemui dan memberitahukan soal pencabutan status tersangka kepada adiknya.

Namun, Junaedi mengatakan masih akan menunggu surat resmi pencabutan status tersangka adiknya, Nurhayati.

Baca Juga: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh

“Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan,” kata Junaedi, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Junaedi mengungkapkan, saat ini Nurhayati sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.

Dalam persoalan Nurhayati yang ditetapkan tersangka karena keberaniannya membongkar praktik korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuliskan penyataaan pada status di akun Twitter miliknya dan menjelaskan bahwa status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan.

Selanjutnya, Staf Khusus Bidang Komunikasi Kemenkopolhukam Rizal Musytari mengonfirmasi kebenaran status Mahfud tersebut.

Baca Juga: Setop Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Tidak Dilanjutkan, Tunggu Formula Yuridisnya

Seperti diketahui, Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka.

Dijadikan tersangka lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi hingga merugikan negara Rp 818 juta.

Lewat video, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap penetapan status tersangka tersebut.

Sebab menurutnya, perihal kasus tersebut ia membantu mengungkapkan tapi malah dijadikan sebagai tersangka korupsi.

Status tersangka Nurhayati akhirnya menjadi perhatian publik hingga lembaga negara dan pemerintah pusat. Banyak pihak menyesalkan penersangkaan atas Nurhayati hingga akhirnya Mahfud MD turun tangan. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x