Kompas TV nasional hukum

Setop Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Tidak Dilanjutkan, Tunggu Formula Yuridisnya

Kompas.tv - 27 Februari 2022, 11:21 WIB
setop-status-tersangka-nurhayati-mahfud-md-tidak-dilanjutkan-tunggu-formula-yuridisnya
Mentersi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal menghentikan status tersangka Nurhayati dalam kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: Kemenko Polhukam )
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, status tersangka Nurhayati tak akan berlanjut lagi.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud mengungkapkan, tengah disiapkannya formula yuridis untuk meghentikan status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam," tulis Mahfud dalam cuitan terbarunya, Minggu (27/2/2022).

"Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal (tunggu) formula yuridisnya," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Akan Koordinasi dengan Jaksa Terkait Kasus Nurhayati Pelapor Dana Desa yang Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Mahfud pun menegaskan, pencabutan status tersangka Nurhayati ini tidak akan memengaruhi jalan hukum dari kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon tersebut.

"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," jelas mantan Pimpinan Mahkamah Konstitus (MK) itu, menjawab pertanyaan dari warganet.

"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan bahwa seluruh jajarannya senantiasa berupaya menggencarkan pemberatasan korupsi di Indonesia.

"Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepilisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral, tapi karena temuan," ungkapnya, membalas komentar waragnet yang lain.

Baca Juga: Ini Respons Mahfud MD soal Rekomendasi Komnas HAM dalam Penyelidikan di Desa Wadas

Perlu diingat kembali, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dan Polres Cirebon Kota dengan tujuan untuk pendalaman kasus melalui penyidikan lanjutan.

Padahal, dalam proses sebelumnya, Nurhayati yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati tentu menepis tudingan bahwa dirinya ikut menikmati hasil korupsi dari Kades Citemu berinisial S sejak 2018 hingga 2020 itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x