Kompas TV nasional hukum

Polisi Akan Koordinasi dengan Jaksa Terkait Kasus Nurhayati Pelapor Dana Desa yang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 26 Februari 2022, 04:25 WIB
polisi-akan-koordinasi-dengan-jaksa-terkait-kasus-nurhayati-pelapor-dana-desa-yang-jadi-tersangka
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelapor dalam kasus ini yaitu Nurhayati sebagai bendahara desa, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hasil gelar perkara tersebut di Mabes Polri, Jumat (25/2/2022).

Dia menyatakan pihak kepolisian akan mengoordinasikan kembali perkara korupsi dana desa tersebut dengan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam?

“Untuk perkara tersangka N, penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini,” ujar Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, kata Ahmad Ramadhan, polisi juga akan tetap menindaklanjuti perkara atas nama tersangka Supriyadi yang merupakan kepala desa.

“Terhadap berkas perkara atau perkara dengan TSK inisial S kasus ini terus dilanjutkan,” ungkapnya.

Seperti diketahui Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu Supriyadi atas dugaan korupsi dana desa. Namun polisi justru menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam perbuatan yang dilakukan Supriyadi.

Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Kasus Pelapor Korupsi Nurhayati

Supriyadi sendiri melakukan diduga korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini memicu polemik di publik karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Ahmad Ramadhan menyatakan kasus Nurhayati yang viral mendapat perhatian pimpinan Polri, sehingga Bareskrim memutuskan untuk melakukan gelar perkara kasus ini.

Baca Juga: Besok Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Nurhayati yang dipolisikan Polres Cirebon tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (23/2/2022).

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya,” ucap Kurnia.

Kurnia menuturkan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PSK menegaskan, bahwa jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas dasar ini, seharusnya Polres Cirebon tidak kemudian gegabah dalam mengambil langkah untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas inisiatifnya melaporkan dugaan korupsi,” ujar Kurnia.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x