Kompas TV nasional hukum

Waspada, Beredar Surat Palsu KPK Minta Uang Rp7 Juta untuk Buka Blokir Rekening

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 19:41 WIB
waspada-beredar-surat-palsu-kpk-minta-uang-rp7-juta-untuk-buka-blokir-rekening
Surat KPK palsu yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu. (Sumber: Humas KPK)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat diminta mewaspadai beredarnya surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan modus pemerasan berkedok pemblokiran rekening.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Baca Juga: Laporkan Korupsi di Kampus Atau Sekolah, Bisa Pakai Aplikasi JAGA dari KPK

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ali menjelaskan, sebelumnya KPK menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Dalam surat palsu itu, Alexander Marwata disebut sebagai pihak Manajemen KPK.

"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening," ujar Ali.

"Atau untuk tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," imbuhnya.

Ia menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga: KPK Peringatkan Edy Rahmayadi: Jangan Sampai Hattrick

"Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ucapnya.

Selain itu, kata Ali, KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening.

"Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun, tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya," ucap Ali.

Baca Juga: KPK Identifikasi Munculnya Potensi Korupsi di Program Pencegahan Stunting, Ini Hasilnya

Ali menambahkan, jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, agar segera melapor.

Adapun laporan tersebut bisa diadukan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga: KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Non Aktif Senilai Rp50 Miliar

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x