Kompas TV nasional hukum

Asam Lambung Kambuh karena Minum Kopi, Puspomad Tolak Permintaan Brigjen Junior Dirujuk ke RSPAD

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 14:18 WIB
asam-lambung-kambuh-karena-minum-kopi-puspomad-tolak-permintaan-brigjen-junior-dirujuk-ke-rspad
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Tindakan itu, kata Letjen Chandra, dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," kata Letjen Chandra.

Letjen Chandra pun mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.

"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.

Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer

Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinannya, yakni KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, untuk melakukan tindakannya.

"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," kata Letjen Chandra.

Sebelum peristiwa di Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.

Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Surat itu berisi soal pembelaan terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.

Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka.

Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.

"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," ujar Danpuspomad.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x