Kompas TV nasional hukum

Asam Lambung Kambuh karena Minum Kopi, Puspomad Tolak Permintaan Brigjen Junior Dirujuk ke RSPAD

Kompas.tv - 23 Februari 2022, 14:18 WIB
asam-lambung-kambuh-karena-minum-kopi-puspomad-tolak-permintaan-brigjen-junior-dirujuk-ke-rspad
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) memilih tidak mengabulkan permohonan Brigjen Junior Tumilaar yang meminta dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto.

Diketahui, Brigjen TNI Junior Tumilaar yang kini ditahan sebelumnya meminta dirujuk ke RSPAD karena menderita asam lambung atau Gerd.

Baca Juga: Fadli Zon hingga Dipo Alam Bela Brigjen Junior Tumilaar: Tentara Bela Rakyat Wajar, Apalagi Benar

Menurut Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, Brigjen TNI Junior Tumilaar belum perlu dirujuk ke RSPAD untuk dirawat secara intensif.

Keputusan itu, kata Letjen Chandra, diambil pihaknya berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Puspomad terhadap yang bersangkutan.

"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Chandra dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/02/2022).

Danpuspomad menuturkan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: TNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun Pensiun

Letjen Chandra pun memastikan pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD tersebut sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," ucap Letjen Chandra.

"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi."

Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Ia mengatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran pengembang.

Baca Juga: Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas

Menurut TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Brigjen Junior Tumilaar diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT Sentul City.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x