Kompas TV nasional update

Lengkap! Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali: Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 Naik

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 08:24 WIB
lengkap-daftar-terbaru-wilayah-ppkm-jawa-bali-tak-ada-level-1-daerah-level-3-naik
Ilustrasi. Berikut daftar wilayah PPKM terbaru di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.  (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Adapun Inmendagri ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga sepekan ke depan, Senin (28/2).

Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut terdapat perubahan soal status PPKM di berbagai daerah di Jawa-Bali.

Di antaranya, selama penerapan PPKM kali ini, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.

Hal ini, tentunya berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1.

Sementara untuk jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 mengalami penurunan dari sebelumnya, 58 daerah kini menjadi 25 daerah.

Baca Juga: Empat Daerah Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya

Di sisi lain, kenaikan cukup tajam terjadi pada jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah.

Pada Inmendagri tersebut juga mencatatkan terdapat 4 daerah yang naik statusnya menjadi PKKM level 4.

Padahal pada periode PPKM minggu lalu, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Terbaru di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022: 

DKI Jakarta 

Level 3 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 3 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022

Jawa Barat 

Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.

Level 3 yaitu Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi.

Kemudian  Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.

Level 4 yaitu Kota Cirebon.

Jawa Tengah

Level 2 yaitu Kabupaten Rembang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.

Level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang.

Kemudian, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Level 4 yaitu Kota Tegal dan Kota Magelang.

Baca Juga: Luhut Jelaskan Indonesia akan Transisi Bertahap dari Pandemi Covid 19 ke Endemi

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 3 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Level 2 yaitu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Jember.

Level 3 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk.

Kemudian  Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.

Level 4 yaitu Kota Madiun.

Bali

Level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Luhut: Kalau Sudah Divaksin Lengkap dan Tak Ada Komorbid, Ya Jalan-jalan Saja




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x