Kompas TV nasional update

Lengkap! Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali: Tak Ada Level 1, Daerah Level 3 Naik

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 08:24 WIB
lengkap-daftar-terbaru-wilayah-ppkm-jawa-bali-tak-ada-level-1-daerah-level-3-naik
Ilustrasi. Berikut daftar wilayah PPKM terbaru di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.  (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022.

Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Adapun Inmendagri ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga sepekan ke depan, Senin (28/2).

Berdasarkan salinan Inmendagri tersebut terdapat perubahan soal status PPKM di berbagai daerah di Jawa-Bali.

Di antaranya, selama penerapan PPKM kali ini, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.

Hal ini, tentunya berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1.

Sementara untuk jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 2 mengalami penurunan dari sebelumnya, 58 daerah kini menjadi 25 daerah.

Baca Juga: Empat Daerah Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya

Di sisi lain, kenaikan cukup tajam terjadi pada jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah.

Pada Inmendagri tersebut juga mencatatkan terdapat 4 daerah yang naik statusnya menjadi PKKM level 4.

Padahal pada periode PPKM minggu lalu, tidak ada daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Terbaru di Jawa-Bali hingga 28 Februari 2022: 

DKI Jakarta 

Level 3 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Level 3 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Baca Juga: Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022

Jawa Barat 

Level 2 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x