Kompas TV nasional peristiwa

Sorotan Berita: Pelantikan Gubernur Lemhanas hingga Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Kompas.tv - 22 Februari 2022, 06:11 WIB
sorotan-berita-pelantikan-gubernur-lemhanas-hingga-jokowi-perintahkan-menaker-revisi-aturan-jht
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Senin (21/2/2022) kemarin di Kompas.tv. (Sumber: Biro Pers Setpres)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia akan melakukan transisi dari pandemi ke endemi secara bertahap.

Transisi secara bertahap itu akan didasarkan pada data mengenai kesehatan, ekonomi dan sosial budaya serta menerapkan prinsip kehati-hatian.

Hal ini disampaikannya dalam konfrensi pers mengenai hasil Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (21/2).

“Kita akan melakukan transisi secara beratahap, bertingkat, berlanjut berbasiskan data, indikator kesehatan, ekonomi dan sosial budaya, serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Luhut.

Cek berita lengkapnya di sini

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Beberapa Daerah di Jawa-Bali Naik ke Level 4

3. Jokowi Perintahkan Menaker Revisi Aturan JHT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah agar menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT).

Soal keinginan Jokowi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Jokowi, kata Pratikno telah memanggil Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah untuk membahas mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Presiden telah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno dalam video Youtube Kemensetneg, Senin (21/2). 

Cek berita lengkapnya di sini

Baca Juga: Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, JHT Bisa Dicairkan di Masa-masa Sulit



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x