Kompas TV nasional hukum

Polri Ungkap Penimbunan Minyak Goreng oleh Pelaku Usaha Mulai dari Sumut hingga Sulsel

Kompas.tv - 21 Februari 2022, 17:35 WIB
polri-ungkap-penimbunan-minyak-goreng-oleh-pelaku-usaha-mulai-dari-sumut-hingga-sulsel
Satgas Pangan Polri merilis hasil pengawasan kebijakan minyak goreng satu harga di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Terkait temuan dugaan tindak pidana sejumlah lokasi tersebut, Satgas Pangan Polri menyisihkan barang bukti minyak goreng tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Sementara sisanya akan diedarkan kepada masyarakat di Sumatera Utara, NTT dan juga Sulawesi Selatan.

"Sisanya bersama-sama stakeholder untuk bisa kami dorong dan dijual ke masyarakat," kata Helmy.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut ada sekitar 30 ribu ton minyak goreng kemasan yang akan didistribusikan kepada masyarakat di Sumatera Utara, khususnya wilayah Deli Serdang.

Baca Juga: Setelah Minyak Goreng Kini Kedelai Juga Mahal, DPR Minta Pemerintah Intervensi

Adapun minyak goreng tersebut merupakan hasil penindakan Satgas Pangan Polri.

Whisnu mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak menimbun minyak goreng dengan menghambat proses distribusi. 

Menurut dia, Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara ketat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami akan selalu mengawasi terkait pendistribusian mulai dari tingkat produksi hingga pemasarannya kami akan panggil, lihat data distribusinya,” ujar Whisnu. 

“Mudah-mudahan dengan pengawasan ketat, distribusi semakin lancar, tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng tersebut sampai ke masyarakat,” tuturnya menegaskan.

Baca Juga: Petugas Sidak Minyak Goreng, Temukan Stok di Dalam Gudang

Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x