Kompas TV nasional politik

Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 20:09 WIB
mulai-1-maret-2022-jual-beli-tanah-wajib-melampirkan-bpjs-kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa jual beli tanah wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Banyak warganet yang bertanya-tanya atas kebijakan tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang tak setuju dengan kebijakan tersebut karena tidak ada hubungannya di antara keduanya.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk Pemaksaan

Berikut ini beberapa Twit yang beredar:

"Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sekarang mau jual-beli tanah/rumah mesti punya kartu BPJS Kesehatan. Bisa bantu dijelasinkah, hubungannya antara beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan min @BPJSKesehatanRI? Makasih sebelumnya :)" tulis akun ini.

"A : mbak saya mau transaksi Beli rumah. Tolong dibuatkan Akta Jual Belinya sekalin proses balik namanya ya.
B: baik pak, tapi apakah bapak sudah punya kartu bpjs kesehatan aktif?
A: loh? kok pakai bpjs juga mbak? Ini kantor notaris ppat apa puskesmas?
((Aturan ajaib))," kata akun ini.

"Yth. Pak @jokowi kebijakan/Inpres ini mohon dievaluasi, apa kaitannya Jual-Beli Perumahan (AJB, BBN) dgn BPJS Kesehatan (peserta aktif). Jgn kebijakan memaksakan kehendak dgn mngunakan Instansi lain (ATR/BPN)," ujar akun ini.

"Pas pertama diumumin aku kaya hah? Yang bener aja?? Punya bpjs aja kadang di rumah sakit dipersulit. Ini dialihin ke pengurusan jual beli tanah dan rumah. Gak ada hubungannya sama sekaliii," kata akun tersebut.

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Aktifkan Layanan Autodebet BPJS Kesehatan 2022

Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Saat dikonfirmasi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan informasi tersebut.

Menurut Taufiq, ketentuan wajib menyertakan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan baru.

"Benar," kata Taufiq saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Taufiq menjelaskan, syarat melampirkan fotokopi kepesertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah merupakan kebijakan yang baru dimulai pada tahun ini.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x