Kompas TV nasional hukum

Hotman Paris Sebut Kredit Macet Tidak Kena Pidana, Ini Pandangan Pengacara Lucas

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 03:21 WIB
hotman-paris-sebut-kredit-macet-tidak-kena-pidana-ini-pandangan-pengacara-lucas
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Ingat! 3 Hal Ini Harus Dipertimbangkan sebelum Pinjam Uang, Baik di Bank atau Jasa Pinjol

"Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong," ujar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

"Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata," ujar Lucas. 

Hotman meluruskan

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman meluruskan pernyataan dirinya soal kredit macet tidak bisa dipidana yang viral.

Dalam sebuah video, Hotman menyatakan pernyataannya soal tidak membayar kredit macet bukan suatu tindak pidana, dan tidak melaksanakan putusan perdata pengadilan yang menghukum untuk membayar utang bukan suatu tindak pidana memang benar.

Baca Juga: DPO 3 Tahun, Eks Kacab Bank Syariah Ditangkap Atas Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar

Akan tetapi, sambung Hotman, jika di luar itu debitur melakukan tindak pidana lain. Semisal, memberi neraca yang tidak benar atau bodong dan berbagai dokumen yang diduga palsu bisa dipakai sebagai alasan untuk melaporkan tindak pidana.

Namun tindak pidananya bukan tidak membayar utang.

Hotman mengingatkan tindak pidana memalsukan dokuman atau melakukan aspek pidana lain dengan tindakan tidak membayar utang atau tidak melaksanakan putusan perdata merupakan dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Debat Adil-Tak Adil Vonis Herry Wirawan, Pakar Hukum Pidana UAI: Hak-hak Korban Harus Pulih!

"Jadi bagi orang yang tidak punya nalar hukum, mohon direnungkan dulu. Kalau ada tindak pidana lain, itu memang bisa kena pidana. Tetapi kalau murni tidak membayar utang tok itu bukan tindak pidana," ujar Hotman dalam video di akun Instagramnya yang diunggah, Kamis (17/2/2022).

 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x