Kompas TV nasional hukum

Komnas Perempuan Sebut Vonis Seumur Hidup Terdakwa Herry Wirawan Sinergis dengan Pemulihan Korban

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 17:19 WIB
komnas-perempuan-sebut-vonis-seumur-hidup-terdakwa-herry-wirawan-sinergis-dengan-pemulihan-korban
Sidang Vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi putusan hakim yang memvonis terdakwa Herry Wirawan penjara seumur hidup.

Hukuman penjara seumur hidup itu dinilai sinergis dengan upaya pemulihan korban.

Demikian Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

“Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas keputusan tersebut, karena di satu sisi memastikan korban dan pelaku tidak bertemu yang akan berkontribusi terhadap pemulihan korban, juga mempertimbangkan hak hidup dari Herry,” ujarnya.

“Putusan ini juga menunjukkan upaya sinergis putusan pengadilan dengan upaya pemulihan korban dalam bentuk restitusi dan perawatan alternatif bagi anak hasil kekerasan seksual tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Kajati Jabar soal Putusan Herry Wirawan Lebih Rendah dari Tuntutan: Kami Pikir-pikir untuk Banding

Namun lebih lanjut, Siti mempertanyakan mengapa restitusi korban dibebankan kepada KPPA.

Menurut Siti, seharusnya restitusi dibebankan kepada pelaku sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam memulihkan korban. 

“Uang restitusi dapat diperoleh melalui penjualan harta Herry Wirawan seperti rumah, tanah, dan kendaraan. Sedangkan KPPA dapat berperan dalam melakukan pendampingan penggunaan uang restitusi tersebut oleh korban,” ujarnya.

Sementara itu, Siti menambahkan, dalam perawatan alternatif anak hasil kekerasan seksual, tetap perlu dipertimbangkan persetujuan dari ibu si anak dan keluarganya.

Karena dimungkinkan ada ibu dan keluarganya yang menginginkan perawatan dan pengasuhan terhadap anak tersebut.

“Tentunya dengan proses pendampingan dari UPTD PPA. Selain pendampingan dan perawatan alternatif, yang tidak boleh dilupakan adalah hak anak korban perkosaan atas dokumen kependudukan yang harus dipenuhi oleh negara,” katanya.

Baca Juga: Herry Wirawan Dipenjara Seumur Hidup, Biaya Restitusi Korban Rp331 Juta Dibebankan Kepada Negara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim mengatakan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x