Kompas TV nasional hukum

Kajati Jabar soal Putusan Herry Wirawan Lebih Rendah dari Tuntutan: Kami Pikir-pikir untuk Banding

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 15:06 WIB
kajati-jabar-soal-putusan-herry-wirawan-lebih-rendah-dari-tuntutan-kami-pikir-pikir-untuk-banding
Herry Wirawan (Sumber: Kompas.TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

BANDUNG, KOMPAS.TV- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan akan mempelajari terlebih dulu salinan putusan Majelis Hakim terkait vonis seumur hidup untuk Herry Wirawan sebelum menempuh upaya banding.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana seusai persidangan, Selasa (15/2/2022).

“Berdasarkan tadi putusan majelis hakim itu, yang mana juga kami melihat ada beberapa tuntutan kami yang belum dikabulkan, tentu kami juga mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya pada kami,” ucap Asep n Mulyana.

“Maka kami pada kesempatan ini menyatakan pikir-pikir dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah kami menerima keputusan majelis hakim itu atau kami mengajukan upaya hukum berupa banding,” tambahnya.

Selain itu, Asep menambahkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan untuk pembubaran Yayasan dengan menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara.

Baca Juga: Bertentangan dengan HAM, Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Sebab, lanjutnya, Jaksa menganggap sesuai dengan ketentuan pasal 39 KUHAP bahwa Yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan suatu kejahatan.

Jaksa berharap, Yayasan tersebut dapat dibubarkan dan dirampas untuk diserahkan kepada negata dan dipergunakan untuk kepentingan anak-anak korban.

“Hakim menganggap, bahwa mengacu dengan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP, beliau meminta agar gugatan pembubaran Yayasan menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara, nah itu belum kami pertimbangkan” ujarnya.

Dalam pernyataannya lebih lanjut, Asep mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim pengadilan negeri kelas 1A Bandung.

“Karena yang pertama tentu bahwa banyak pertimbangan-pertimbangan yang dijadikan dasar Majelis Hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami diajukan dalam persidangan sebelumnya yang pertama,” ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Hakim Tidak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia bagi Terdakwa Herry Wirawan? Ini Alasannya

“Yang kedua teman-teman sekalian ya bahwa kami juga mengapresiasi menghormati karena majelis hakim yang sependapat dengan kami menerapkan ya ataupun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sebelum JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati atas perbuatannya terhadap sejumlah santri dan kebiri kimia.

Namun hari ini, Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup bagi Herry Wirawan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x