Kompas TV nasional peristiwa

Kronologi Kasus Satelit Kemhan yang Mengancam Denda Ratusan Miliar

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 10:44 WIB
kronologi-kasus-satelit-kemhan-yang-mengancam-denda-ratusan-miliar
Ilustrasi. Satelit yang mengorbit planet bumi. (Sumber: France24/NASA)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI didenda Rp515 Miliar atau senilai USD 103.610.427.89 terkait sewa satelit ke vendor luar negeri, yakni Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Permasalahan ini bermula saat Kemhan tidak membayar uang sewa kepada vendor pada tahun 2015. Satelit yang disewa diketahui digunakan untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT.

Lantaran berhenti membayar sewa, kemudian Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

Usai dikabulkan oleh ICC Singapura, kemudian dua vendor mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar Kemhan melaksanakan putusan ICC Singapura itu dan dikabulkan.

Untuk mengetahui kronologi lengkap terkait sewa satelit Kemhan ke vendor yang mengancam denda hingga ratusan miliar, berikut ini rangkuman Kompas.tv.

Diketahui, kasus ini mencuat berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud membeberkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Agung: Ada Tindak Pidana yang Dilakukan dari Unsur TNI dan Sipil

Tahun 2015

Mahfud menjelaskan, awalnya pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit tersebut.

Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.

Untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Permintaan itu yakni mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Tahun 2016



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x