Kompas TV nasional hukum

Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Jaksa Agung: Ada Tindak Pidana yang Dilakukan dari Unsur TNI dan Sipil

Kompas.tv - 14 Februari 2022, 23:35 WIB
kasus-korupsi-satelit-kemhan-jaksa-agung-ada-tindak-pidana-yang-dilakukan-dari-unsur-tni-dan-sipil
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus menanggapi penanganan perkara satelit orbit 123 di Kemhan (Sumber: istimewa)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan perkembangan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Jaksa Agung mengungkapkan, ditemukan ada dua unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan baik dari unsur TNI maupun sipil dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kasus Satelit Orbit Kemhan Ditangani Secara Koneksitas, Jaksa Agung: Segera Tetapkan Tersangka

Hal itu diketahui setelah dilakukan gelar perkara hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, sejak pukul 9.30 sampai 13.00 WIB.

Gelar perkara tersebut turut dihadiri Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik Jampidmil, jajaran POM TNI, Babinkum TNI, serta Kemenhan.

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” kata Burhanuddin dalam konferensi persnya pada Senin (14/2/2022).

Atas dasar itulah, Burhanuddin mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan itu akan ditangani secara koneksitas.

Baca Juga: Pengamat: Jaksa Agung ST Burhanuddin Perlemah Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi

Untuk penegakan hukum yang melibatkan TNI, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk segera koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas.

“Dan diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangkanya,” ucap Jaksa Agung.

Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) RI Periode 2014-2019, Rudiantara, dalam kasus ini pada Jumat (11/2/2022).

Selain itu, tiga jenderal purnawirawan TNI juga telah diperiksa pada Senin (7/1/2022), yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Madya TNI (Purn) AP.

Baca Juga: Jaksa Agung Marah ke Anak Buahnya: Jangan Lagi Ada yang Ngemis-Ngemis Proyek, Ingat Itu!

Lalu, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Muda TNI (Purn) inisial L dan mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Pertama TNI (Purn) inisial L.

Selain itu, ada sejumlah saksi, termasuk dari PT DNK, PT LEN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi. Rinciannya, dua kantor PT DNK dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022) itu juga menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.

Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Adapun kasus ini mencuat berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud membeberkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

"Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Mahfud menjelaskan, awalnya pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x