Kompas TV nasional kriminal

Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik di Bogor Ternyata sang Pacar, Cemburu Terima Chat Pria Lain

Kompas.tv - 12 Februari 2022, 06:13 WIB
pembunuh-wanita-terbungkus-plastik-di-bogor-ternyata-sang-pacar-cemburu-terima-chat-pria-lain
Ilustrasi mayat. Seorang pria tega membunuh kekasihnya di Bogor lantaran cemburu karena sang pacar sering menerima chat dan telepon dari lelaki lain. (Sumber: Net/Google)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

AS, lanjutnya, sempat mencoba mengubur korban di dalam kontrakannya. Namun karena kesulitan menggali tanah di kontrakannya, ia mengurungkan niat itu.

Tiga hari kemudian, lanjut Siswo, tersangka mencoba membuang bungkusan plastik berisi mayat tersebut ke sungai.

Namun di perjalanan atau tepatnya di lokasi penemuan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan itu, dirinya terpeleset dan terjatuh.

AS kemudian membiarkan mayat yang terbungkus itu tergeletak di pinggir jalan atau di lokasi penemuan.

Baca Juga: Warga Kampung Pisang Digegerkan dengan Temuan Mayat Perempuan di Dalam Plastik!

"Nah, saat bungkus plastik itu mau diangkat lagi ke motor, dia enggak bisa lagi karena berat. Akhirnya Rabu (9/2) bungkus plastik isi mayat itu ditinggalkan begitu saja di lokasi," ungkapnya.

Mayat itu kemudian ditemukan warga dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.  

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota. Setelah melakukan penyelidikan, AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini akhirnya ditangkap beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Saat hendak ditangkap, AS mencoba melawan petugas, sehingga dihadiahi timah panas. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa karung, plastik sampah warna hitam ukuran besar, tas wanita, kondom, mesin bor, pecahan keramik, dan tali rapia.

Siswo menyebut bahwa AS juga tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan anak di Kota Bogor.

"Selain itu juga di dalam kamar kontrakan ditemukan adanya bekas galian tanah, serta ditemukan bantal untuk membekap korban hingga meninggal serta ditemukan sisa plastik warna hitam dan juga sisa bekas lakban dan juga jejak-jejak bukti pendukung lainnya," jelas Siswo.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Tersangka terancam hukuman kurungan paling lama seumur hidup.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x