Kompas TV nasional hukum

Tim Gabungan Berhasil Tangkap Briptu Christy, Buronan Kasus Desersi Polda Sulut

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 22:06 WIB
tim-gabungan-berhasil-tangkap-briptu-christy-buronan-kasus-desersi-polda-sulut
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang buronan Polda Sulut karena mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Propam Polda Metro Jaya berhasil mengamankan anggota polisi wanita, Briptu Christy yang menjadi buronan Polda Sulut.

Polwan cantik ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulut lantaran kasus desersi. 

Briptu Christy yang bertugas di Mapolresta Manado ini sudah meninggalkan tugas atau desersi sejak 15 November 2021.

Pada 31 Januari 2022, Polda Sulut mengeluarkan surat Briptu Christy masuk dalam DPO Propam Polda Sulut.

Menurut keterangan polisi, belakangan diketahui polwan ini rupanya berhenti di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 30 Hari Tinggalkan Tugas, Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO dan Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, Briptu Christy ditangkap di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Saat ditangkap, polwan dengan nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu berada di hotel seorang diri. 

Setelah ditangkap Briptu Christy langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan akan diterbangkan ke Sulut guna menjalani sidang kede etik oleh Propam Polda Sulut.

"Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Rabu (9/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Polresta Manado soal Status DPO Oknum Polwan Briptu C

Adapun penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

Briptu Christy sudah betugas di Korps Bhayangkara sejak 2014.

Perempuan yang pernah kuliah di Universitas Negeri Manado ini terakhir bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast menyatakan, Polresta Manado sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: DPO 3 Tahun, Eks Kacab Bank Syariah Ditangkap Atas Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar

Hal itu lantaran Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari secara berturut-turut.

Menurut Jules, Sidang Etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Christy akan tetap berlangsung meski Polwan itu belum ditemukan.

"Kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," ujar Jules, Sabtu (5/2/2022).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x