Kompas TV nasional update

Dalam 5 Bulan 19 Orang Tewas Tenggak Minuman Keras Oplosan, dari Pelajar hingga Buruh

Kompas.tv - 6 Februari 2022, 11:27 WIB
dalam-5-bulan-19-orang-tewas-tenggak-minuman-keras-oplosan-dari-pelajar-hingga-buruh
Foto ilustrasi jenazah. Karena miras oplosan, banyak orang meninggal usai mengkonsumsinya. (Sumber: THINKSTOCK)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam lima bulan terakhir, tepatnya sejak September 2021 hingga Januari 2022, belasan orang tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.

Belasan orang yang tewas tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, mulai dari pelajar hingga buruh bangunan.

Berikut data jumlah korban tewas setelah menenggak minuman keras oplosan, dirangkum dari pemberitaan KOMPAS.TV:

11 September 2021

Seorang remaja tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, Banten. Sementara, satu orang lainnya kritis.

Kapolsek Menes Kompol Yusuf menyatakan pesta miras dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

Pada hari kedua, polisi sempat membubarkan para remaja yang melakukan pesta miras oplosan itu. Namun mereka kembali berpesta setelah polisi pergi.

"Iya itu pas malam Minggu dekat Kwadanaan Menes. Jadi mereka nongkrong-nongkrong sambil minum-minum (miras). Dan itu sempat kita bubarkan awalnya, setelah itu mereka kumpul lagi saat petugas sudah pergi," kata Kompol Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Menurut Yusuf, pesta miras oplosan itu diikuti sekitar 20 orang. Pesta pertama dilakukan pada Kamis (9/9/2021).

Saat itu, mereka diketahui mengoplos alkohol murni dengan sejumlah bahan seperti air mentah, minuman bersoda, dan bahan-bahan minuman lainnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka setelah 9 Orang Tewas akibat Miras Oplosan, Pemilik Angkringan: Saya Beli Online

"Setelah jadi, hasil (oplosan) tersebut dikemas menggunakan ember ukuran 5 (lima) liter dan dibawa ke Halte Komplek Cendana Desa Purwaraja, yang saat itu dinikmati kurang lebih oleh 20 (dua puluh) orang pemuda," jelas Kompol Yusuf.

Lalu, pada hari kedua Jumat (10/9/2021), pihak kepolisian sempat membubarkan puluhan orang yang diketahui tengah berpesta miras.

Hari ketiga, Sabtu (11/9/2021), mereka kembali berkumpul dengan mengoplos miras langsung di lokasi, yaitu halte di daerah Komplek Cendana, Kecamatan Menes.

Yusuf menjelasskan, tidak lama setelah itu dua remaja tiba-tiba ambruk dan mengalami kejang-kejang.

Pada Minggu (12/9/2021) pagi, salah seorang korban yakni RM (22) alias Rambo, warga Desa Purwaraja, Kecamatan Menes dinyatakan meninggal dunia.

Sementara satu korban lainnya yakni IL (22) warga Desa Purwaraja, Kecamatan Menes dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan tim medis Puskesmas Menes.

6 Oktober 2021

Empat pemuda di Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menggelar pesta miras oplosan pada 6 Oktober 2021.

Peristiwa itu terjadi setelah sekitar 15 orang menggelar pesta minuman keras oplosan di Sekolah Dasar Tenjonegara.

Kapolsek Cigalontang, Iptu Tono menyampaikan bahwa saat kejadian Sekolah Dasar Tenjonegara yang menjadi lokasi kejadian dipastikan dalam keadaan terkunci pagarnya dan diduga para korban nekat melompati pagar menuju halaman sekolah.

Mereka yang menggelar pesta miras diantaranya masih remaja dan merupakan pelajar SMK. Mereka menenggak campuran alkohol 92 persen ditambah dengan obat batuk dan minuman berenergi.

Polisi telah menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian diantaranya, botol kosong ukuran 1 liter, alkohol 96 persen, dan 5 botol kecil alkohol 70 persen, obat batuk, dan beberapa bungkus minuman berenergi.

25 Oktober 2021

Dua remaja remaja di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas usai menenggak minuman keras atau miras oplosan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan selain dua korban tewas, korban lainnya berjumlah tiga orang dirawat karena kondisi kesehatannya buruk.

Dian menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya warga yang tewas setelah mengonsumsi miras oplosan di Kecamatan Taraju, pada Senin (25/10/2021).

Selanjutnya, kata Dian, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil olah TKP didapati miras oplosan yang dikonsumsi oleh para korban ternyata bebrbahan campuran alkohol dan minuman berenergi.

"Kami sudah periksa saksi dari keluarga korban yang dua orang meninggal dunia, dua orang lainnya yang masih kita bisa interogasi," kata Dian kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (27/10/2021).

"Mereka ini membeli via online lewat aplikasi, dia membeli alkohol," katanya pula.

Adapun korban yang tewas setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yakni inisial TE (15) dan AL (17) warga Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju.

28 Januari 2022

Tahun ini, sebanyak dua pelajar SMK, warga Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tewas setelah meminum miras oplosan yang mereka racik sendiri dengan teman temannya.

Kejadian tersebut berawal Jumat, 28 Januari 2022, kedua korban bersama 7 teman lainnya, bermain disebuah vila di daerah Desa Purwa Sedar, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Mereka meracik minuman keras dengan bahan alkohol 70 persen, air mineral, ditambah minuman suplemen.

Keesokan harinya, pada sabtu sore kedua korban berinisial AL dan RJ, warga Kecamatan Surade kejang-kejang dan meninggal di rumah sakit.

Sementara ke 7 orang temannya dalam kondisi lemas.

29 Januari 2022

Masih di bulan Januari 2022, sebanyak sembilan orang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tewas setelah berpesta minuman keras di warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Polisi telah menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022) mengatakan, Wiwik ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi.

Dia juga menyebut pihaknya telah menahan Wiwik dan dijerat dengan Pasal 204 KUHP.

"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2).

Kepada polisi, Wiwik mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat. Salah satunya dibeli secara online.

"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di online shop," kata dia.

Sebagian besar korban miras oplosan racikan Wiwik adalah buruh bangunan. Mereka pesta miras opolosan setelah menerima upah proyek.

Di warung angkringan tersebut, mereka berlomba siapa yang kuat bertahan dengan minum miras terbanyak.

Ada dua kelompok yang melakukan pesta miras di warung remang-remang itu dalam waktu yang berdekatan.

Di meja pertama, ada 10 orang yang mabuk sejak Jumat (28/1) pukul 22.30 WIB hingga Sabtu (29/1) pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: 2 Orang Pelajar Meninggal Dunia Setelah Minum Miras Oplosan

Di meja pertama ini, sebanyak delapan orang yang tewas. Sementara di meja yang lain, sejumlah orang mabuk sejak Sabtu (29/1) pukul 13.00 WIB hingga Minggu (30/1) pukul 03.00 WIB. Dari meja ini ada seorang pemuda yang tewas.

Korban yang selamat menyebut mereka minum ginseng dicampur dengan minuman ringan berkarbonasi (soda). Dia menjualnya seharga Rp30 ribu per paket.

Polisi juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol. Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x