Kompas TV regional kriminal

Jadi Tersangka setelah 9 Orang Tewas akibat Miras Oplosan, Pemilik Angkringan: Saya Beli Online

Kompas.tv - 5 Februari 2022, 12:30 WIB
jadi-tersangka-setelah-9-orang-tewas-akibat-miras-oplosan-pemilik-angkringan-saya-beli-online
Polisi memeriksa lokasi warung remang-remang yang menjual miras dan tewaskan sembilan orang di Jepara. (Sumber: Polsek Mlonggo via Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JEPARA, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah sebagai tersangka.

Wiwik ditetapkan sebagai tersangka peracik dan penjual miras oplosan yang menewaskan 9 orang.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022) mengatakan, Wiwik ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa barang bukti dan sejumlah saksi.

Dia juga menyebut pihaknya telah menahan Wiwik dan dijerat dengan Pasal 204 KUHP.

"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2).

Baca Juga: Pesta Usai Gajian, 8 Buruh Bangunan di Jepara Tewas Karena Tenggak Gingseng Oplosan

Kepada polisi, Wiwik mengaku membeli bahan untuk membuat miras oplosan dari tiga tempat. Salah satunya dibeli secara online.

"Ada yang beli di (Desa) Mambak Kecamatan Pakis Aji, Kota Semarang, dan dari beli di online shop," kata dia.

Dia menambahkan, Wiwik menyembunyikan barang bukti miras di rumah orang tuanya, namun polisi menemukan dan menyita barang bukti tersebut.

"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," jelas dia.

Polisi juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol. Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x