Kompas TV nasional hukum

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Kini Jadi Warga Lapas Sukamiskin

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 20:20 WIB
mantan-penyidik-kpk-stepanus-robin-kini-jadi-warga-lapas-sukamiskin
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) untuk mengungkap campur tangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara di KPK. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi penyidik KPK dari Korps Bhayangkara itu setelah terdakwa dan JPU KPK tidak mengajukan banding. 

Vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Jakarta menjadi berkekuatan hukum tetap.

Adapun eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12
Januari 2022.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara!

"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Selain hukuman badan, jaksa juga melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp500 juta terhadap Stepanus Robin yang menjadi vonis hakim.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, KPK akan mengeksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x