Kompas TV nasional hukum

Permohonan JC Ditolak Hakim, Niat Stepanus Robin Bongkar Permainan Lili Pintauli di KPK Kandas

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 21:15 WIB
permohonan-jc-ditolak-hakim-niat-stepanus-robin-bongkar-permainan-lili-pintauli-di-kpk-kandas
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) untuk mengungkap campur tangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara di KPK. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. 

Majelis hakim yang dipimpin Djumyanto dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir berpandangan permintaan Robin untuk menjadi JC tidak relevan dengan perkara yang ditangani. 

Saat persidangan Robin menyatakan ingin menjadi JC untuk membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan orang kepercayaannya Arief Aceh dalam perkara yang menjeratnya.

"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Hakim anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Stepanus Robin Siap Bongkar Peran Lili Pintauli, KPK Justru Anggap Persoalannya Sudah Selesai

Selain itu, alasan majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Robin untuk menjadi JC karena dirinya merupakan pelaku utama dalam perkara.

"Terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," ujar Hakim Jaini Bashir.

Usai persidangan, Stepanus Robin mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang menolak permohonan JC.

Menurutnya, motif Lili Pintauli berkomunikasi dengan tersangka M Syahrial sama seperti yang dilakukannya. 

Baca Juga: Jelang Vonis, Stepanus Robin Tegaskan Janji Bongkar Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Lili meminta M Syahrial untuk menghubungi seorang pengacara bernama Arief Aceh.

Dirinya juga pernah meminta agar pihak yang berperkara di KPK menghubungi pengacara Maskur Husain.

Stepanus menilai keduanya sama-sama menawarkan jasa pengacara untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. 

"Saya mengusulkan pengacara Maskur Husain apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok. Tidak relevannya dimana?," ujarnya.

Stepanus juga mengungkapkan nama Arief Aceh muncul setelah Lili Pitauli menjabat pimpinan KPK.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.