Kompas TV nasional peristiwa

Kronologi Kasus Korupsi Mantan Pejabat DJP, Suap Miliaran Rupiah Rekayasa Nilai Pajak

Kompas.tv - 28 Januari 2022, 09:33 WIB
kronologi-kasus-korupsi-mantan-pejabat-djp-suap-miliaran-rupiah-rekayasa-nilai-pajak
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (kiri) dan Angin Prayitno Aji (kanan) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa telah menerima suap masing-masing Rp6,4 miliar.

Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan. Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Sedangkan, Alfred Simanjuntak adalah Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, suap itu diberikan agar keduanya melakukan rekayasa nilai pajak dari tiga pihak.

Pihak tersebut meliputi PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022), jaksa mengungkap kronologi pemberian suap tersebut.

Melansir Kompas.com, pada tahun 2017, tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Yulmanizar, Febrian, Wawan, dan Alfred mendapat perintah dari mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno, untuk mencari wajib pajak yang bagus.

Tiga perusahaan itu dipilih sebab memiliki tunggakan pajak yang cukup besar, namun seluruhnya minta pemeriksa pajak dapat menurunkan tagihan dengan menawarkan sebuah imbalan atau commitment fee.

Suap dari PT GMP

Pertama, tim itu melirik PT GMP sebagai sasaran. Mereka kemudian membuat analisis risiko nilai pajak tahun 2016 milik perusahaan tersebut. Lalu tim pemeriksa pajak bertemu dengan dua konsultan pajak PT GMP, yaitu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran.

Ryan dan Aulia menjanjikan akan memberi commitment fee senilai total Rp 15 miliar untuk tim pemeriksa dan pejabat DJP jika bisa merekayasa nilai pajak PT GMP tahun 2016 senilai Rp 19,8 miliar.

Setelah kesepakatan terjadi, uang Rp 15 miliar diserahkan Ryan dan Aulia kepada Yulmanizar.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Haji Isam dalam Suap di Ditjen Pajak

Karena jumlahnya terlalu besar, Angin Prayitno meminta agar uang itu ditukarkan dalam bentuk valas atau mata uang asing untuk kemudian dibagikan.

Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima bagian masing-masing 168.750 dollar Singapura.

Sebagian commitment fee, yaitu senilai Rp 1,5 miliar, diberikan kepada Ryan dan Aulia.

Suap dari Bank Panin

Tim pemeriksa pajak DJP juga menghubungi PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk menyampaikan adanya kewajiban pajak yang mesti dibayar senilai Rp 926 miliar. PT Bank Pan kemudian menunjuk Veronika Lindawati sebagai kuasanya mengurus perkara ini.

Veronika berhasil membujuk tim pemeriksa pajak untuk mengurangi nilai kewajiban pajak perusahaannya menjadi Rp 300 miliar. Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar jika hal itu bisa direalisasikan.

Namun setelah tim pemeriksa pajak mengikuti keinginan Veronika, ternyata PT Bank Pan hanya mampu memberi upah senilai 500.000 dollar Singapura atau senilai Rp 5,3 miliar.

Karena tak sesuai kesepakatan, tim pemeriksa pajak akhirnya sepakat untuk memberikan semua uang itu pada Angin Prayitno dan anak buahnya, Dadan Ramdani.

Tim pemeriksa pajak juga menghubungi PT JB untuk memberitahukan bahwa terdapat kekurangan bayar pajak senilai Rp 19 miliar.

Namun konsultan pajak PT JB, Agus Susetyo, meminta agar nilai tersebut direkayasa agar akhirnya kekurangan bayar pajak perusahaan tersebut hanya berada di angka Rp 10 miliar.

Kemudian, permintaan itu disepakati oleh Dadan yang bekerja sebagai analis pajak di tim pemeriksa tersebut.

Agus lalu memberi commitment fee senilai 3,5 juta dollar Singapura. Tim pemeriksa lalu membagi uang itu menjadi dua dan memberikan jatah untuk Angin dan Dadan senilai 1,7 juta dollar Singapura.

Sisanya dibagi empat untuk Yulmanizar, Febrian, Wawan dan Alfred. Keempatnya diduga menerima 437.500 dollar Singapura atau senilai Rp 4,6 miliar.

Baca Juga: KPK Menahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Terkait Kasus Suap Pajak



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x