Kompas TV nasional peristiwa

Kronologi Kasus Korupsi Mantan Pejabat DJP, Suap Miliaran Rupiah Rekayasa Nilai Pajak

Kompas.tv - 28 Januari 2022, 09:33 WIB
kronologi-kasus-korupsi-mantan-pejabat-djp-suap-miliaran-rupiah-rekayasa-nilai-pajak
Ilustrasi - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani (kiri) dan Angin Prayitno Aji (kanan) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

Karena jumlahnya terlalu besar, Angin Prayitno meminta agar uang itu ditukarkan dalam bentuk valas atau mata uang asing untuk kemudian dibagikan.

Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima bagian masing-masing 168.750 dollar Singapura.

Sebagian commitment fee, yaitu senilai Rp 1,5 miliar, diberikan kepada Ryan dan Aulia.

Suap dari Bank Panin

Tim pemeriksa pajak DJP juga menghubungi PT Bank Pan Indonesia (Panin) untuk menyampaikan adanya kewajiban pajak yang mesti dibayar senilai Rp 926 miliar. PT Bank Pan kemudian menunjuk Veronika Lindawati sebagai kuasanya mengurus perkara ini.

Veronika berhasil membujuk tim pemeriksa pajak untuk mengurangi nilai kewajiban pajak perusahaannya menjadi Rp 300 miliar. Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar jika hal itu bisa direalisasikan.

Namun setelah tim pemeriksa pajak mengikuti keinginan Veronika, ternyata PT Bank Pan hanya mampu memberi upah senilai 500.000 dollar Singapura atau senilai Rp 5,3 miliar.

Karena tak sesuai kesepakatan, tim pemeriksa pajak akhirnya sepakat untuk memberikan semua uang itu pada Angin Prayitno dan anak buahnya, Dadan Ramdani.

Tim pemeriksa pajak juga menghubungi PT JB untuk memberitahukan bahwa terdapat kekurangan bayar pajak senilai Rp 19 miliar.

Namun konsultan pajak PT JB, Agus Susetyo, meminta agar nilai tersebut direkayasa agar akhirnya kekurangan bayar pajak perusahaan tersebut hanya berada di angka Rp 10 miliar.

Kemudian, permintaan itu disepakati oleh Dadan yang bekerja sebagai analis pajak di tim pemeriksa tersebut.

Agus lalu memberi commitment fee senilai 3,5 juta dollar Singapura. Tim pemeriksa lalu membagi uang itu menjadi dua dan memberikan jatah untuk Angin dan Dadan senilai 1,7 juta dollar Singapura.

Sisanya dibagi empat untuk Yulmanizar, Febrian, Wawan dan Alfred. Keempatnya diduga menerima 437.500 dollar Singapura atau senilai Rp 4,6 miliar.

Baca Juga: KPK Menahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Terkait Kasus Suap Pajak



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x