Kompas TV nasional hukum

Seorang Ibu Hamil Nekat Jual Ginjal demi Lunasi Utang, Begini Pandangan Hukum soal Transaksi Organ

Kompas.tv - 22 Januari 2022, 16:22 WIB
seorang-ibu-hamil-nekat-jual-ginjal-demi-lunasi-utang-begini-pandangan-hukum-soal-transaksi-organ
Ilustrasi. Seorang ibu hamil nekat jual ginjal demi melunasi utang sebesar Rp1 miliar karena gagal dalam berbisnis minyak goreng. Lantas, apakah praktik jual beli organ tubuh manusia seperti ginjal itu ada aturannnya? (Sumber: iStock Photo/SvetaZi)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Vyara Lestari

Lebih lanjut, pada awal tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah secara tegas melarang kegiatan transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia yang bertujuan untuk transaksi jual beli.

Pasal 3 ayat (1) dari regulasi itu menyebutkan, transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan dengan tujuan kemanusiaan.

"Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," disambung oleh Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 53 Tahun 2021.

Baca Juga: Kisah Para Penjual Ginjal: Bayar Utang Nikah, Beli Gadget hingga Terlilit Pinjol

Kode etik dunia kesehatan soal jual beli organ tubuh manusia

Melansir laman firma hukum Persekutuan Doni Budiono dan Rekan (PDB), dunia kesehatan pun sebetulnya memiliki kode etik yang mengatur masalah jual beli organ tubuh manusia.

Dalam kode etik tersebut, organ tubuh manusia sebetulnya tidak bisa diberikan atau didonorkan secara bebas karena ada beberapa ketentuan.

Salah satunya, pendonor tidak dapat melakukan transplantasi organ vitalnya untuk orang lain jika belum meninggal dunia.

Lalu, untuk beberapa organ tertentu seperti ginjal dan hati bisa ditransplantasi, dengan catatan si pendonor mesti melakukannya secara suka rela.

Namun, sejak zaman dahulu, etika kedokteran telah menekankan bahwa tidak boleh menyembuhkan seseorang dengan cara membunuh orang lain.

Di samping itu, dunia kesehatan juga memegang prinsip, transplantasi organ tubuh manusia tak boleh dilakukan sebagai praktik jual beli.

Dengan demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa yang diperbolehkan itu adalah donor organ tubuh manusia dengan niat membantu sesama, bukan komersil.

 



Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta/PDB


BERITA LAINNYA



Close Ads x