Kompas TV nasional hukum

Medina Zein Tak DItahan Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Ungkap Alasannya

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 19:00 WIB
medina-zein-tak-ditahan-meski-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik-polisi-ungkap-alasannya
Selebgram Medina Zein dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pengancaman. (Sumber: Instagram Medina Zein)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Polda Metro Jaya menyatakan tidak melakukan penahanan terhadap Medina Zein, tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha.

"Enggak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022). 

Zulpan menjelaskan, ada sejumlah alasan polisi tidak melakukan penahanan karena Mediana Zein mengikuti aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barbuk, tidak akan ulang perbuatannya dan kooperatif," jelas Zulpan.

Adapun Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Medina Zein Tersangka, Polisi Sebut Mediasi dengan Marrisya Icha Tak Ada Titik Damai

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded (bermerek) palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, Marrisya Icha mengklaim, dirinya malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Medina Zein Lapor Balik Marissya Icha

Pada 5 Desember 2022, Medina Zein didampingi pengacaranya, Djamalluddin Koedoeboen, melaporkan balik Marissya Icha ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Tuduhannya sama dengan yang dilaporkan Marrisya, yakni pencemaran nama baik dan penghinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dia menjelaskan, laporan ini dibuat karena Marrisya Icha beberapa waktu lalu memposting di Instagram story yang mengatakan bahwa Medina Zein tidak memiliki prestasi selama menjalani hidup.

"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak atau gratifikasi," ucap Djamalluddin.

Baca juga: Medina Zein Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marrisya Icha

Tak hanya itu, Marrisya Icha juga menyebut Medina Zein melakukan penyogokan supaya masuk ke daftar 50 Perempuan Terbaik Indonesia.

Padahal, menurut Djamaluddin, kliennya itu murni mendapatkan penghargaan tersebut.

"Karena di penghargaan itu ada 50 perempuan terbaik indonesia, termasuk Ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," tutur Djamaluddin.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x