Kompas TV nasional peristiwa

Cegah Omicron Meluas, ASN Dibatasi Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.tv - 14 Januari 2022, 11:21 WIB
cegah-omicron-meluas-asn-dibatasi-bepergian-ke-luar-negeri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Edaran untuk membatasi ASN bepergian ke luar negeri.
(Sumber: dok Humas KemenPAN RB)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam SE ini, Tjahjo meminta aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandem.

SE yang diteken Tjahjo pada Kamis 13 Januari 2022, tak lain demi mencegah penyebaran lebih luas virus corona, terutamanya varian Omicron kepada masyarakat.

“SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” kata Tjahjo dalam SE tersebut.

Adapun SE ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Kemudian Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Larangan Masuk bagi 14 Negara Terkait Omicron, Ini Alasannya

ASN Masih Dapat ke Luar Negeri Dengan Syarat

Meski demikian, dalam SE itu menyebutkan bahwa ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan terentu.

Ketentuannya adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

"Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," jelas Tjahjo. 

Sementara itu bagi pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.

"Bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya," ungkap Tjahjo. 

Baca Juga: Varian Omicron Berbahaya Bagi Mereka yang Belum Vaksinasi Covid-19, Kata WHO

Perlu diingat, bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, baik PDLN maupun non-PDLN harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri, seperti yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu ASN juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Pegawai juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur Satgas Covid-19.

Tertulis pada SE, PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE ini.

Selain itu, Tjahjo juga memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Omicron Mengganas, Luhut Sebut Pemerintah Siaga Utama saat Keterisian RS Capai 20-30 Persen




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x