Kompas TV nasional update corona

Pemerintah Hapus Larangan Masuk bagi 14 Negara Terkait Omicron, Ini Alasannya

Kompas.tv - 14 Januari 2022, 10:02 WIB
pemerintah-hapus-larangan-masuk-bagi-14-negara-terkait-omicron-ini-alasannya
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. (Sumber: KOMPAS)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal warga negara asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia.

Dengan keputusan ini, artinya pemerintah kini kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi seluruh kedatangan luar negeri.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022.

Selain itu, Satgas juga menyebut hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan ini, kata Wiku, diambil karena saat ini varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara).

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Omicron Mengganas, Luhut Sebut Pemerintah Siaga Utama saat Keterisian RS Capai 20-30 Persen

Dia menambahkan, keputusan penghapusan daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran Satgas sebelumnya.

Adapun 14 negara yang warganya sebelumnya dilarang masuk ke Tanah Air yakni, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Dengan penghapusan daftar negara ini, lanjut Wiku, pemerintah juga menetapkan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam.

Sebelumnya ketentuan bagi WNI kedatangan dari 14 negara tersebut adalah 10x24 jam.

Dia kemudian menjelaskan, ketetapan ini didukung temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022, lanjut Wiku, juga menyatakan, jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Baca Juga: Peningkatan Kasus Omicron dan Biaya Mahal jadi Bahan Evaluasi Kemenag Soal Perjalanan Umrah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x