Kompas TV nasional peristiwa

7 Sekolah di Jakarta Hentikan PTM 100 Persen karena Ditemukan Kasus Covid-19

Kompas.tv - 13 Januari 2022, 12:09 WIB
7-sekolah-di-jakarta-hentikan-ptm-100-persen-karena-ditemukan-kasus-covid-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan hingga saat ini sudah terdapat tujuh sekolah yang menghentikan sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (ptm) 100 persen karena ada temuan kasus Covid-19. 

"Jadi memang terkait PTM memang sudah ada beberapa sekolah ya, kemarin setidaknya sudah ada tujuh sekolah yang kami tutup sementara waktu," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/1/22).

Namun, Riza tidak memaparkan lebih jauh mengenai sekolah mana saja yang ditutup dan berapa lama sekolah tersebut menghentikan ptm 100 persen. 

"Jadi itu tergantung ya, kasusnya di bawah lima persen itu lima hari (dihentikan ptm sementara), kalau di atas 5 persen itu 14 hari," katanya.

Baca Juga: Risiko PTM 100%, Siswa Berpotensi Jadi Pembawa Virus ke Rumah

Riza mengatakan, hingga saat ini, PTM 100 persen di Jakarta masih tetap berjalan. 

"Karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen secara terbuka, kecuali memang sekolah-sekolah yang memang dipastikan ada (temuan) Covid-19 di situ," katanya.

Terkait penghentikan PTM 100 persen di seluruh sekolah, Riza mengaku pihaknya masih menunggu perkembangan lebih jauh terkait temuan penularan Covid-19 di sekolah-sekolah.

 "Nanti kami lihat perkembangannya, memang belum ditutup semuanya," ujarnya.

Baca Juga: Ada Siswa Positif Omicron, Wagub DKI Sebut PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berjalan

Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, jika Jakarta kembali berstatus PPKM Level 3, maka pembelajaran tatap muka (PTM) akan kembali berlangsung dengan kapasitas 50 persen seperti pada 2021. 

"Artinya, pada Juknis (petunjuk teknis) dijelaskan jika wilayah DKI memasuki PPKM Level 3, maka skenario PTM diubah menjadi seperti pada tahun 2021," kata Taga kepada wartawan, Selasa (11/1/22). 

Itu berarti peraturan seperti PTM pada 2021, hanya berlangsung tiga hari yakni Senin, Rabu, dan Jumat dengan kapasitas kelas hanya 50 persen. Waktu pembelajaran juga dibatasi hanya 4 jam. 

"Pembelajaran blended kalau PPKM Level 3, campuran, sebagian di rumah dan sebagian PTM," katanya. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x