Kompas TV nasional hukum

Divonis 11 Tahun Penjara, Ini 5 Perkara yang Digarap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Kompas.tv - 12 Januari 2022, 16:56 WIB
divonis-11-tahun-penjara-ini-5-perkara-yang-digarap-eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-pattuju
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

Pertama kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan. 

Dalam penanganan perkara itu Robin beserta Maskur Husain menerima uang suap sebesar Rp1,695 miliar dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kedua, penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca Juga: Saat Rita Widyasari Diminta Azis Syamsuddin Ngaku Suap Stepanus Rp8 M: Gimana Rangkai Ceritanya?

Ketiga, kasus korupsi Bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan kasus tersebut.

Keempat, kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya.

Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Janji Telusuri Dugaan Adanya 8 Oknum Internal yang Bisa Dikendalikan Azis Syamsuddin

Kelima, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x