Kompas TV nasional hukum

Putri Rahmat Effendi Sebut Tidak Ada Transaksi Suap saat OTT, Ali Fikri: Kami Punya Dokumentasinya

Kompas.tv - 9 Januari 2022, 05:05 WIB
putri-rahmat-effendi-sebut-tidak-ada-transaksi-suap-saat-ott-ali-fikri-kami-punya-dokumentasinya
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya memiliki dokumentasi secara detail, baik berupa foto maupun video saat kegiatan OTT di daerah Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

"Baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Sabtu (8/1/2021).

Baca Juga: Sebut Tidak ada Transaksi Suap, Putri Rahmat Effendi Ungkap Detik-Detik sang Ayah Ditangkap KPK

Ali menambahkan penting untuk dipahami masyarakat bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. 

Ia menyayangkan pernyataan putri Rahmat Effendi, Ade Puspitasari yang menyatakan tidak ada transaksi saat penangkapan Rahmat Effendi. 

"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," ujarnya.

Lebih lanjut Ali menyatakan ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat asas. 

Baca Juga: Jejak Rahmat Effendi: Dari Orang Terkuat Bekasi, Pernah Jadi Sopir hingga Tersangka Korupsi

Ia juga menegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak pandang bulu dan tidak terkait dengan latar belakang sosial politik para pelaku. 

"Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu Majelis Hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," ujar Firli.

Sebelumnya KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Kode Sumbangan Masjid untuk Minta Jatah ke Pengusaha




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x